Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Rp 467,3 Miliar

--
JAMBI - Bea Cukai wilayah Sumatera bagian Timur (Sumbagtim) melaksanakan pemusnahan barang hasil penindakan sepanjang tahun 2021 hingga November 2024.
Pemusnahan barang hasil penindakan Bea Cukai Sumbagtim ini terdiri wilayah kerja, yaitu Provinsi Sumatera Selatan diawasi dan dilayani oleh Bea Cukai Palembang, Provinsi Jambi diawasi dan dilayani Bea Cukai Jambi.
Lalu, Provinsi Bangka Belitung diawasi dan dilayani Bea Cukai Pangkalpinang untuk Kepulauan Bangka dan Bea Cukai Tanjung Pandan untuk Kepulauan Belitung.
Sebagai komitmen dalam menjalankan tugas Community Protection atau perlindungan masyarakat. Bea Cukai Sumbagtim sepanjang tahun 2021 hingga November 2024 telah melakukan lebih dari 4 ribu kali penindakan.
Adapun barang yang ditegah antara lain 321,1 kilogram narkoba, 41,1 ribu butir obat-obatan terlarang, 690,7 ribu ekor benih bening lobster, 121,3 ribu liter minuman beralkohol ilegal, dan 84,6 juta batang rokok ilegal.
Keseluruhan barang penindakan tersebut bernilai Rp 467,3 miliar dengan risiko kerugian negara mencapai Rp 140,7 miliar dan telah menyelamatkan 1,38 juta jiwa dalam hal pencegahan narkoba sampai ke masyarakat.
Barang-barang hasil penindakan berupa narkoba telah ditindaklanjuti proses hukumnya oleh Kepolisian dan BNN. Untuk benih bening lobster telah diserahkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk dilepasliarkan.
BACA JUGA:Rekening Brimo Pasien Kanker Dibobol Uang Rp 19,1 Juta Untuk Berobat Ludes
BACA JUGA:Rutin Makan Labu Bikin Tubuh Lebih Sehat
Sementara, barang berupa minuman beralkohol ilegal dan rokok ilegal, sebagian ditindaklanjuti dengan ultimum remedium yaitu tindakan hukum yang lebih diutamakan untuk menggantikan hukuman pidana dengan denda yang memberikan efek jera senilai Rp 2,6 miliar.
Terhadap barang-barang hasil penindakan yang melalui proses hukum ultimum remedium ini tidak dikembalikan kepada pemiliknya meskipun telah diselesaikan proses hukumnya, tapi juga ikut dimusnahkan.
Barang barang hasil penindakan yang dimusnahkan saat ini berjumlah 23,9 juta barang rokok ilegal dan 1,1 ribu liter minuman beralkohol ilegal senilai Rp 24 miliar.
Pemusnahan ini merupakan hasil penindakan dari tahun 2021 hingga 2024 berdasarkan 202 Keputusan barang yang menjadi milik negara (BMMN) yany berasal dari 552 penindakan yang belum dimusnahkan pada periode pemusnahan sebelumnya pada Bea Cukai Sumbagtim, Bea Cukai Palembang dan Bea Cukai Pangkalpinang.
Sedangkan, untuk barang yang menjadi milik negara pada Bea Cukai Tanjung Pandan telah dimusnahkan pada tanggal 4 Desember lalu. Barang - barang yang dimusnahkan dipastikan untuk dirusak agar tidak dapat kembali dikonsumsi oleh masyarakat.
Hal tersebut karena tujuan mendasar atau filosofi pengenaan cukai bukanlah sebagai penerimaan negara, melainkan untuk mengendalikan konsumsi dan pengawasan peredaran terhadap barang berbahaya yang mengganggu kesehatan masyarakat.
Kepala Kantor Bea Cukai Jambi Indra Gautama Sukiman menyampaikan, pemusnahan ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya mematuhi aturan dan peraturan yang berlaku, khususnya terkait barang- barang kena cukai ilegal.