Blokir 1.046 Website Perdagangan Ilegal, Bappebti: Cegah Potensi Kerugian
--
Melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah sukses melakukan pemblokiran terhadap 1.046 domain situs web entitas ilegal di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) sepanjang tahun 2024.
Menurut keterangan Plt. Kepala Bappebti, Tommy Andana langkah tersebut guna mencegah potensi kerugian masyarakat akibat dari kegiatan ilegal bidang PBK.
“Bappebti terus melakukan pengawasan dan pengamatan (wasmat) secara rutin terhadap kegiatan di bidang PBK ilegal yang marak dilakukan melalui situs web, media sosial, maupun aplikasi,” jelas Tommy dalam keterangan tertulis resminya pada Rabu 1 Januari 2025.
Selain itu, Tommy melanjutkan, promosi yang paling sering digunakan oleh entitas PBK ilegal.
Untuk itu, upaya pemblokiran yang dilakukan Bappebti diharapkan dapat memberikan peringatan kepada pelaku usaha ilegal.
Peringatan tersebut bertujuan agar mereka tidak melakukan kegiatan usaha di bidang PBK sebelum memiliki perizinan resmi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
“Sepanjang 2024, Bappebti telah memblokir 1.046 domain situs web entitas ilegal di bidang PBK tersebut. Upaya pencegahan melalui pemblokiran ini cukup efektif untuk membatasi promosi, iklan,dan penawaran yang dilakukan entitas PBK ilegal,” tegas Tommy.
Sementara itu, Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Aldison juga telah melakukan penghimbauan kepada para pelaku usaha di bidang PBK yang belum memiliki perizinan untuk segera mengurus perizinan serta tunduk dan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun pelaku usaha ilegal yang telah mendapatkan perizinan dari Bappebti dapat mengajukan permohonan normalisasi terhadap situs web, media sosial, dan aplikasi mereka yang sebelumnya telah diblokir Bappebti.
“Pelaku penipuan ini umumnya memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat dengan menampilkan legalitas palsu milik perusahaan yang telah memiliki reputasi yang baik di Industri PBK, baik dari dalam negeri maupun luar negeri,” jelas Aldison.
Menurut Aldison, modus penipuan ini berupa pemberian penawaran kepada calon korban, dimana pelaku memberikan janji keuntungan yang besar dalam jangka waktu singkat.
Selanjutnya, korban diminta untuk menyetorkan sejumlah dana. Setelah itu, pelaku menghilang dan uang korban yang disetorkan tidak kembali.
Selain itu, Aldison menambahkan, selain banyaknya promosi, iklan, dan penawaran PBK ilegal, Bappebti juga menemukan penawaran investasi berkedok PBK yang marak digunakan sebagai modus untuk melakukan penipuan, perjudian, maupun permainan uang (money game) dengan menggunakan skema ponzi.
Selain itu, terdapat oknum yang tidak bertanggung jawab melakukan pencatutan nama dari lembaga kredibel untuk melakukan penipuan (impersonation).(*)