Guru Besar Kriminologi Universitas Indionesia Sebut Tiga Langkah Cegah Pembunuhan Akibat Pinjol

Guru Besar Kriminologi Universitas Indonesia (UI) Adrianus Eliasta Meliala-ANTARA/HO -

JAKARTA - Guru Besar Kriminologi Universitas Indonesia (UI), Prof. Adrianus Eliasta Meliala, menyarankan tiga langkah untuk mencegah pembunuhan yang disebabkan oleh masalah pinjaman daring (pinjol).

Langkah-langkah tersebut melibatkan edukasi masyarakat, pengawasan oleh aparat terkait, dan penegakan hukum terhadap praktik pinjol yang berpotensi merugikan.

Menurut Prof. Adrianus, langkah pertama yang sangat penting adalah edukasi kepada masyarakat. Edukasi tersebut diperlukan agar individu bisa menilai kemampuan finansialnya dengan bijak dan menghindari situasi di mana mereka terjebak dalam utang yang tidak mampu dilunasi.

“Pemerintah perlu memberikan edukasi agar orang selalu mencari keseimbangan antara pengeluaran dan penerimaan,” ujar Prof. Adrianus.

BACA JUGA:Jembatan Sari Bakti Ditutup Sementara, PUPR Kota Jambi Lakukan Evaluasi Teknis Jelang Perbaikan

BACA JUGA:6 Cara Efektif Mengajak Anak agar Rajin Mandi Tanpa Drama

Langkah kedua adalah pembentukan indikator peringatan oleh kepolisian (Polri) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang dapat digunakan untuk menilai apakah seseorang layak diberikan pinjaman atau tidak. Hal ini akan membantu mengurangi risiko terjadinya utang yang berlebihan yang berujung pada situasi sulit bagi peminjam.

Langkah ketiga, menurut Prof. Adrianus, adalah tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang sengaja menjerumuskan orang ke dalam masalah pinjol, seperti penyedia pinjol yang memberikan pinjaman kepada individu yang tidak memenuhi syarat. Ia menyarankan agar Polri mengusut praktik semacam ini sebagai tindak pidana dan memberikan sanksi yang tegas.

“Semua orang berusaha agar orang ini tidak makin terjerumus pinjol, kok malah ada yang menjerumuskan orang?” ungkapnya.

Selain itu, Prof. Adrianus juga memberikan analisis terkait tragedi yang terjadi di Cirendeu, Tangerang Selatan, pada 15 Desember 2024, di mana seorang suami membunuh istrinya dan anaknya sebelum melakukan bunuh diri, yang diketahui terkait dengan masalah utang pada pinjol.

BACA JUGA:Kapolda Jambi Apresiasi Kinerja 19 Personel dengan Pin Emas

BACA JUGA:6 Cara Efektif Mengajak Anak agar Rajin Mandi Tanpa Drama

Ia mengaitkan kejadian tersebut dengan teori ketegangan (strain theory), di mana individu yang mengalami tekanan finansial akibat pinjol bisa mencari solusi agresif, seperti pembunuhan atau bunuh diri. “Pembunuhan dan bunuh diri sebagai solusi agresif adalah tindakan yang dilakukan dengan niat dan keberanian untuk melaksanakan tindakan ekstrem tersebut,” jelasnya.

Kejadian tragis di Cirendeu menjadi sorotan masyarakat, di mana suami berinisial AF (31) diduga membunuh istrinya, YL (28), dan anaknya, AAH (3), sebelum mengakhiri hidupnya dengan gantung diri.

Menurut penyelidikan, motif pembunuhan ini terkait dengan masalah utang pada pinjol yang tidak dapat dilunasi. Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Kemas Arifin, mengungkapkan hasil visum forensik menunjukkan bahwa kematian ketiga korban memang berkaitan dengan utang piutang tersebut. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan