Kejati Jambi Tangkap Seorang Perempuan, Masuk dalam DPO Kasus Kekerasan Terhadap Anak

Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jambi mengamankan seorang wanita DPO kasus kekerasan terhadap di daerah BTN Pengabuan Mekar, RT 20, Kelurahan Tungkal III, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.--

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi bersama Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur berhasil menangkap seorang wanita yang menjadi buronan kasus kekerasan terhadap anak. Buronan tersebut diinisialkan, Rk, telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak putusan banding yang dijatuhkan pada Oktober 2023.

 

Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, mengungkapkan bahwa penangkapan Rika dilakukan pada Kamis, 16 Januari 2025, sekitar pukul 13.00 WIB.

 

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Jambi bekerja sama dengan jajaran Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat untuk menangkap Rika di daerah BTN Pengabuan Mekar, RT 20, Kelurahan Tungkal III, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

 

Rika merupakan terpidana yang terbukti melakukan kekerasan terhadap anak, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 203/Pidsus/2023/PT. Jambi pada 10 Oktober 2023. Ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan dan denda sebesar Rp20 juta, yang apabila tidak dibayar, akan digantikan dengan hukuman penjara selama 2 bulan.

 

Setelah kabur selama satu tahun, Kejaksaan berhasil mengumpulkan informasi mengenai keberadaan Rika dan melacaknya hingga akhirnya berhasil menangkapnya. Setelah penangkapan, Rika langsung diserahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jambi untuk menjalani proses eksekusi hukuman yang telah dijatuhkan.

 

Noly Wijaya mengimbau kepada DPO yang masih bersembunyi untuk segera menyerahkan diri kepada aparat penegak hukum.

 

"Tidak ada tempat yang aman bagi DPO yang masih bersembunyi. Kami menghimbau agar mereka segera menyerahkan diri atau menghubungi kantor kejaksaan terdekat," kata Noly. (ira)

Tag
Share