Rabu, 07 Mei 2025
Network
Beranda
Utama
Nasional
Internasional
Seputar Jambi
Jambi City
Jambi Barat
Jambi Timur
Target
Politik
Opini
Disway
Tokoh
Inforial
Society
Komunitas
Otomotif
Lifestyle
Edukasia
Kesehatan
Tips
Sport
Entertainment
Network
Beranda
Target
Detail Artikel
Mantan Ketua Komite Divonis 4 Tahun
Reporter:
Finarman
|
Editor:
Finarman
|
Rabu , 05 Feb 2025 - 20:49
--
mantan ketua komite divonis 4 tahun yuliawati, mantan ketua komite di sma negeri 2 tanjab barat, dijatahui hukuman pidana penjara dalam perkara dugaan korupsi kegiatan dak swakelola tipe 4 tahun 2022. dalam amar putusan majelis hakim, pengadilan tipikor jambi, selain hukuman kurungan badan, terdakwa juga dibebenkan membayar uang penganti kerugian negara. terdakwa yuliawati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dalam pasal 3 jo. pasal 18 ayat (1) huruf b undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. “mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun, dan denda sejumlah rp 50 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” sebut ketua majelis hakim, yofistian, dalam amar putusannya. selanjutnya, majelis hakim memerintahkan, terdakwa untuk ditahan. dan menetapakn sejumlah uang rp 188.059.400 yang telah dititipkan terdakwa kepada jaksa penuntut umum, diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara untuk selanjutnya disetorkan ke kas daerah provinsi jambi. yuliawati dituntut hukuman pidana terhadap terdakwa yuliawati dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar rp 50 juta subsidair 6 bulan kurungan dengan perintah terdakwa ditahan. terdakwa dituntutan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah rp 188.059.400, dikurangi dengan uang yang telah dititipkan oleh terdakwa sejumlah rp 150 juta. jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan. dalam pembelaannya, yuliawati menerangkan, ia diundang untuk mengikuti kegiatan rakor dan sosialisasi kegiatan dak yang diadakan di abadi suite hotel jambi pada tanggal 4-6 juli 2022. di sana, ia diminta untuk menandatangani kontrak yang berisi dua lampiran pokok perjanjian bersama pptk, serta kwitansi tahap pertama pengajuan pencairan sebesar 25 persen. selanjutnya, ia terlibat dalam beberapa rapat persiapan, yang lebih banyak dihadiri oleh pihak sekolah, terutama kepala sekolah dan bendahara, serta pembicaraan mengenai penunjukan tukang dan konsultan pengawas. “namun, seiring berjalannya waktu, banyak hal yang tidak berjalan sesuai kesepakatan. tanpa sepengetahuannya, konsultan yang sebelumnya ditunjuk diganti, dan rencana belanja diubah tanpa pemberitahuan,” ungkap yuliawati. yuliawati juga mencatat adanya intimidasi dari berbagai pihak yang berusaha mempengaruhinya untuk menandatangani dokumen tanpa transparansi yang jelas. pada beberapa kesempatan, ia diminta untuk menandatangani laporan progres atau berurusan dengan dana yang tak jelas peruntukannya, namun ia tetap menolak. pada bulan mei 2023, saat sedang dalam kondisi hamil dan mengalami masalah kesehatan, yuliawati berusaha mencari cara untuk mengembalikan uang yang diduga tidak digunakan dengan benar dalam kegiatan dak tersebut. pada bulan juni 2023, yuliawati akhirnya memutuskan untuk menyerahkan uang yang masih berada di tangannya, namun dengan syarat agar dana tersebut diawasi bersama oleh pihak terkait, termasuk bendahara baru dan kepala sekolah. selama proses pemeriksaan, yuliawati merasa banyak yang tidak diberitahukan kepadanya mengenai perkembangan kasus dan peranannya dalam pengelolaan dana tersebut. beberapa pihak juga mengungkapkan bahwa mereka terlibat dalam kegiatan tersebut tanpa sepengetahuan atau persetujuannya. dalam berbagai kesempatan, ia juga dihadapkan pada ancaman dan intimidasi. “akhirnya saya sadar, mungkin ini dampak karena saya bertentangan dengan kepsek. tidak hanya itu, kepsek pun mengadakan rapat pergantian ketua komite tanpa spengetahuan saya, padahal masa saya belum habis. setelah itu kami tak pernah komunikasi lagi hingga saya sampai di pengadilan,” jelasnya. yuliawati memohon keadilan dan mengharapkan pertimbangan dari majelis hakim, mengingat dampak besar yang ditimbulkan atas tuduhan ini terhadap dirinya dan keluarga, termasuk yayasan yang ia pegang. dalam pembelaannya, ia menegaskan bahwa ia hanya menjalankan tugas sebagai ketua komite sesuai dengan amanah yang diberikan. dan ia berharap proses hukum ini bisa membawa keadilan yang seadil-adilnya. “bapak beserta ibu majelis hakim yang kami muliakan, mohom pertimbangan beri kami keadilan yang sebijak-bijaknya. karena saat ini saya masih mempunyai bayi dan anak-anak, status tersangka saya juga berdampak kepada yayasan yang saya pegang. di sana ada 2 lansia terlantar yang masih saya cukupi kebutuhannya karena rumah singgah sudah diambil pemiliknya dan kini tinggal di rumah peninggalan orangtua saya,” tandansya. (ira)
«
1
2
3
4
Tag
Share
Koran Terkait
Kembali ke koran edisi Jambi Independent 06 Februari 2025
Berita Terkini
Wali Kota Maulana : Lewat APEKSI, Kota Jambi Perkuat Jejaring Pembangunan
Jambi City
5 jam
“Mungkin Kita Perlu Waktu”: Duet Emosional Lukman Sardi dan Teddy Soeriaatmadja Tayang 15 Mei
Entertainment
5 jam
Dinsos Kota Jambi Fasilitasi Pemeriksaan Kesehatan untuk 17 WTS Hasil Razia di Payo Sigadung
Seputar Jambi
6 jam
Levi’s Gaet Ramengvrl dan Dipha Barus dalam Tur Menuju Future Asian Music Festival Bangkok
Entertainment
7 jam
Polres Batanghari Gelar Pelantikan dan Sertijab Sejumlah Pejabat Utama
Jambi Timur
8 jam
DPMPTSPTK Sungai Penuh Beri Pelayanan Perizinan Keliling
Jambi Barat
9 jam
Polytron Luncurkan Mobil Listrik G3 dan G3+, Harga Mulai di Bawah Rp300 Juta
Otomotif
10 jam
Kejuaraan Pencak Silat Wali Kota Jambi Cup 2025 Sukses Digelar : Wujud Komitmen Pemkot Gali Potensi Atlet Muda
Jambi City
18 jam
Wali Kota Maulana Tinjau Langsung Ujian SKT PPPK : Komitmen Tingkatkan Status TKK
Jambi City
19 jam
Perusahaan Diminta Ambil Bagian Dalam Penanganan Dampak Kerusakan Jalan
Politik
19 jam
Berita Terpopuler
Terungkap Duit Rp3 Miliar di Rekening Istri, Diduga Terkait Kasus Narkoba Diding
Target
21 jam
Kejuaraan Pencak Silat Wali Kota Jambi Cup 2025 Sukses Digelar : Wujud Komitmen Pemkot Gali Potensi Atlet Muda
Jambi City
18 jam
Ribuan Siswa SD Padati O2SN-FLS2N Kota Jambi, Ajang Talenta Muda, Wujudkan Generasi Unggul Berkarakter
Jambi City
22 jam
Jaga Pendidikan Qur’an, Pemkot Ubah Skema untuk Guru Tahfiz
Jambi City
23 jam
Sensasi Tarikan New Honda PCX160, Buktikan Performa Andal di Berbagai Kondisi Perjalanan
Inforial
22 jam
Gubernur Jambi Gelar Pertisun di Kerinci, Al Haris: Agar Kita Mengetahui Kondisi Masyarakat Yang Sebenarnya
Utama
22 jam
Berita Pilihan
Perusahaan Diminta Ambil Bagian Dalam Penanganan Dampak Kerusakan Jalan
Politik
19 jam
3 Manfaat Kulit Jeruk, Mampu Jaga Kesehatan Tubuh
Kesehatan
21 jam
Rekomendasi Camilan Sehat untuk Diet, Enak dan Tetap Menjaga Berat Badan
Kesehatan
21 jam
Bahaya Olahraga Malam, Tidur Menjadi Tak Nyenyak
Kesehatan
21 jam
Polisi Temukan Air Gun dan Parang, Pelaku KDRT di Bungo Diamankan
Target
21 jam