Sejumlah Pangkalan LPG di Tanjab Barat Kena PHU

--
Setelah sidak yang dilakukan oleh Diskoperindag di sejumlah pangkalan LPG Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel langsung merespons dengan langkah tegas.
Temuan adanya pelanggaran dalam penyaluran LPG bersubsidi oleh beberapa pangkalan, membuat Pertamina segera mengambil tindakan untuk menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap regulasi.
Tjahyo Nikho Indrawan, Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil temuan sidak, beberapa pangkalan terbukti melanggar aturan.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelanggaran. Pangkalan yang terbukti melanggar langsung dikenakan sanksi pemutusan hubungan usaha (PHU)," kata Nikho.
Pertamina juga menegaskan kepada seluruh agen dan pangkalan untuk menyalurkan LPG bersubsidi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Perusahaan energi ini memberikan peringatan keras kepada mereka yang mencoba menyalahgunakan distribusi LPG, dengan ancaman sanksi yang tegas.
Untuk memastikan penyaluran yang tepat sasaran, Pertamina bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan aparat penegak hukum (APH) dalam mengawasi distribusi LPG 3 Kg.