Penyidik Polda Jambi Limpahkan Tersangka Kasus Perusakan TPS ke Kejari Sungai Penuh

Kompol Amin Nasution, Kasubbid Penmas Polda Jambi. --
Polda Jambi telah melimpahkan satu orang tersangka pelaku perusakan tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Sungai Penuh ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh. Tersangka yang dilimpahkan kali ini adalah Winaldi, yang terlibat dalam kasus perusakan TPS saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di wilayah tersebut.
Kasubbid Penmas Polda Jambi, Kompol Amin Nasution, menjelaskan bahwa total sudah ada 10 orang tersangka yang telah dilimpahkan ke kejaksaan atas kasus perusakan TPS yang terjadi pada November 2024. Selain Winaldi, sembilan tersangka lainnya yang sudah lebih dahulu dilimpahkan ke Kejari Sungai Penuh pada Januari 2025 adalah Dedi Kurniawan, Yohanda Putra, Heri Gusman, Edi King, Ronaldo Sumantri, Alwan Ifandri, Iwan Purnadi, Eka Gunawan, dan Joni Holiman.
Amin mengatakan bahwa para tersangka kini menunggu jadwal sidang dari Pengadilan Sungai Penuh. "Kasus ini melibatkan 15 orang yang dijadikan tersangka oleh Polda Jambi," ujarnya.
Perusakan TPS yang terjadi pada Pilkada 2024 di Kota Sungai Penuh melibatkan beberapa TPS, antara lain TPS 02 di Desa Renah Kayu Embun, Kumun Debai, TPS 01 di Desa Koto Limau Manis, TPS 01 di Desa Dujung Sakti, TPS 01 di Desa Permai Indah, dan TPS 02 di Desa Koto Duo. Para tersangka mengaku melakukan perusakan dengan tujuan agar terjadi Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Kasus ini terungkap setelah tersangka berinisial HH menyerahkan diri kepada pihak kepolisian, disusul dengan penangkapan tersangka lainnya. Proses hukum terus berjalan dengan para tersangka yang kini menunggu proses persidangan. (ant/ira)