117 Koperasi di Batanghari Terancam Dibubarkan

--

Sebanyak 117 koperasi di Kabupaten Batanghari terancam akan dibubarkan dalam waktu dekat. Koperasi-koperasi tersebut dinilai tidak memberikan kontribusi bagi daerah selama beroperasi. Langkah ini sedang diusulkan oleh Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil dan Menengah (Disdagkop UKM) Kabupaten Batanghari.

 

Kabid Koperasi Disdagkop, Idrus, menjelaskan bahwa usulan pembubaran koperasi-koperasi ini telah diajukan sejak tahun 2022.

 

"Tahun ini, kami akan mengusulkan pembubaran terhadap 117 koperasi yang selama ini tidak memberikan kontribusi ke daerah," ungkap Idrus kepada awak media.

 

Idrus juga menyebutkan beberapa alasan di balik rencana pembubaran koperasi-koperasi tersebut, termasuk tidak aktifnya pengurusan, bubarnya anggota, dan beberapa koperasi bahkan berurusan hingga jalur hukum. Sebagian besar dari koperasi tersebut termasuk dalam kategori industri yang dinilai tidak lagi produktif.

 

Meskipun begitu, proses pembubaran koperasi tidaklah sederhana. Idrus menambahkan bahwa kendala utama terletak pada pembuktian dari perangkat desa setempat yang harus mengonfirmasi bahwa koperasi tersebut benar-benar tidak aktif. Selain itu, biaya pembubaran yang cukup besar juga menjadi tantangan.

 

Di Kabupaten Batanghari, terdapat sekitar 375 koperasi yang tersebar di delapan kecamatan. Dari jumlah tersebut, hanya 112 koperasi yang masih aktif, sementara 163 lainnya sudah tidak aktif. Penyebab utama koperasi-koperasi ini tidak aktif antara lain karena kurangnya pengelolaan, tidak adanya kegiatan, dan tidak pernah menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) sesuai peraturan yang berlaku.

 

Pemerintah berharap dengan pembubaran koperasi-koperasi yang tidak aktif, pengelolaan koperasi di Kabupaten Batanghari akan menjadi lebih baik dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat dan pembangunan daerah. (Sub/Viz)

 

 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan