Dukcapil Tebo Terapkan Aplikasi Ayunda Untuk Permudah Layanan Kependudukan

Supriyanto, Kepala Dinas Dukcapil Tebo --
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tebo meluncurkan Aplikasi Pelayanan Kependudukan di Desa (Ayunda) yang bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Tebo.
Aplikasi ini dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan layanan dokumen kependudukan tanpa perlu datang langsung ke kantor Dukcapil.
Kepala Dinas Dukcapil Tebo, Supriyanto, menjelaskan bahwa masyarakat yang ingin mengurus dokumen kependudukan kini cukup datang ke kantor Desa dengan membawa persyaratan yang diperlukan. Setelah itu, operator Desa yang ditugaskan akan mengirimkan berkas melalui email ke operator Dukcapil Tebo.
"Operator Dukcapil akan memeriksa berkas yang diajukan, dan jika dokumen lengkap, kami akan mengirimkan dokumen yang sudah diproses kembali ke email operator Desa untuk dicetak dan diserahkan kepada masyarakat," jelas Supriyanto.
Jika terdapat kekurangan dalam persyaratan, operator Dukcapil akan memberikan catatan untuk memenuhi kekurangan tersebut. Beberapa dokumen yang dapat diurus melalui aplikasi Ayunda antara lain pembuatan Kartu Keluarga (KK), akte kelahiran, akte kematian, surat pindah, dan dokumen lainnya.
Namun, untuk perekaman KTP elektronik dan Kartu Identitas Anak (KIA), masyarakat tetap harus datang langsung ke kantor Dukcapil atau ke kantor kecamatan yang telah disediakan, mengingat proses perekaman tersebut memerlukan verifikasi langsung.
Dinas Dukcapil Tebo berharap agar seluruh desa di Kabupaten Tebo dapat bekerja sama dalam mengoperasikan aplikasi Ayunda, guna mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan administrasi kependudukan. (Wan)