Kawanan Pencuri Hewan Ternak Dibekuk

--

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merangin berhasil menangkap tiga pelaku pencurian hewan ternak di Desa Kampung Baru, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin. Ketiga pelaku tersebut masing-masing berinisial SH (43), IM (36), dan DS (45), yang berasal dari beberapa wilayah di Kabupaten Sarolangun.

 

 

 

Kapolres Merangin AKBP Roni Syahendra, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ruly, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima Tim Opsnal Satreskrim Polres Merangin pada pagi hari sekitar pukul 03.30 WIB. Informasi tersebut menyebutkan bahwa dua ekor kerbau yang dicuri dibawa menggunakan mobil pikap Carry menuju Kota Bangko.

 

 

 

Tim Polres Merangin segera melakukan patroli dan memantau kendaraan yang dicurigai. Setelah mengidentifikasi mobil tersebut, polisi membuntuti dan akhirnya melakukan penghadangan di depan Markas Polres Merangin. Saat akan diamankan, para pelaku sempat melakukan perlawanan, namun berhasil ditangkap tanpa adanya insiden lebih lanjut.

 

 

 

Dari hasil penangkapan, petugas mengamankan barang bukti berupa dua ekor kerbau betina, satu unit mobil pick up Carry warna hitam, empat ikat tali tambang, seperempat bungkus garam, dan tiga buah putas.

 

 

 

Aiptu Ruly menambahkan bahwa penyidik masih mendalami keterangan dari para tersangka. Pihaknya juga tidak menutup kemungkinan bahwa ada pihak lain yang terlibat dalam aksi pencurian ini, mengingat ketiga pelaku berdomisili di Kabupaten Sarolangun.

 

 

 

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam hukuman penjara di atas tujuh tahun. Ruly juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar dan segera melapor ke pihak kepolisian terdekat.

 

 

 

"Keamanan lingkungan adalah tanggung jawab bersama. Kami berharap warga selalu waspada dan melapor jika ada hal yang mencurigakan," tutupnya.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan