Jaksa Hadirkan Seorang Narapidana Terkait Transaksi Jual Beli Narkoba

--
Sidang lanjutan terdakwa kasus narkoba dengan nama terdakwa Ambok kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi. Sidang kali ini berlangsung di Pengadilan Negeri Jambi, jaksa penuntut umum menghadirkan dua orang saksi, yaitu David Komarudin dan Hasan Kadri.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Dominggus Silaban, David Komarudin dihadirkan sebagai saksi terkait pengiriman dana melalui agen Brilink.
Namun, dalam keterangannya, David menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui tujuan pasti dari uang yang dikirim melalui Brilink tersebut.
David hanya mengonfirmasi bahwa ia bertugas untuk mengirimkan dana, dan orang yang menerima dana tersebut bergantian, tidak selalu orang yang sama.
Selain itu, hakim juga menghadirkan saksi lain, yaitu Hasan Kadri, yang diketahui berstatus sebagai Narapidana (Napi) di Lapas Jambi.
Dalam kesaksiannya, Hasan mengaku pernah memesan narkoba jenis sabu melalui terdakwa Ambok. Namun, pengakuan ini langsung dibantah oleh Ambok yang menyatakan tidak pernah terlibat dalam transaksi narkoba dengan Hasan Kadri. (ira)