KPU Bungo Hitung Kebutuhan Logistik PSU, Bawaslu Segera Lakukan Mitigasi Kerawanan

--
Termasuk juga mahkamah memerintahkan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kepolisian Daerah Provinsi Jambi khususnya Kepolisian Resor Kabupaten Bungo beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati Bungo sesuai dengan kewenangannya.
Adapun TPS yang akan melaksanakan PSU berada di delapan kecamatan dan 13 desa, termasuk di Kecamatan Bhatin III, Limbur Lubuk Mengkuang, Pelepat, Rantau Pandan, Jujuhan, Tanah Tumbuh, Bathin II Pelayang, dan Rimbo Tengah.
Setelah PSU selesai, KPU Kabupaten Bungo harus menetapkan dan mengumumkan perolehan suara hasil PSU tanpa perlu melaporkan kembali ke MK. (mai/enn)