KPU Bungo Hitung Kebutuhan Logistik PSU, Bawaslu Segera Lakukan Mitigasi Kerawanan

--
Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, M Hapis mengatakan, siap melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Bungo. Sebagaimana diketahui, 21 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Bungo, akan melaksanakan pemungutan suara ulang.
"Kami siap melaksanakan Tupoksi kami sesuai dengan amar putusan MK untuk Pilbup Bungo," katanya, Selasa (25/2).
Hapis mengatakan, selanjutnya pihaknya akan melakukan koordinasi baik secara internal maupun pada pihak terkait mengenai persiapan pelaksanaan PSU ini. Hal ini juga untuk memitigasi kerawanan pelaksanaan pemilihan saat PSU nanti.
"Hal itu untuk mencegah sejak dini pelanggaran yang bisa saja munsul pada saat PSU dilaksanakan. Evaluasi proses pengawasan saat 27 November lalu juga menjadi catatan kami," katanya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Bungo, Armidis juga menyatakan kesiapan pihaknya untuk melaksanakan PSU sesuai dengan putusan MK.
"Kami siap melaksanakan PSU di 21 TPS setelah kami rincikan. Ada delapan kecamatan dan 13 desa yang akan melaksanakan PSU tersebut sesuai putusan MK. Sesuai perintah, paling lambat 45 hari," ujar Armidis di kantornya, Selasa (25/2).
Saat ini, KPU Kabupaten Bungo masih menghitung kebutuhan logistik dan anggaran untuk PSU. Pihaknya juga menunggu arahan dari KPU RI dan KPU Provinsi Jambi mengenai tindak lanjut putusan MK tersebut.