KPU Bungo Hitung Kebutuhan Logistik PSU, Bawaslu Segera Lakukan Mitigasi Kerawanan

--
"Kami masih menunggu arahan lebih lanjut dari KPU RI dan KPU provinsi Jambi Selain itu, kami akan segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait anggaran dan pelaksanaan tahapan PSU," tambahnya.
Putusan MK terkait sengketa hasil Pilkada Kabupaten Bungo ini dibacakan pada Senin malam sekitar pukul 19.30. Salah satu amar putusan menyatakan bahwa KPU Kabupaten Bungo wajib melaksanakan PSU dengan menggunakan daftar pemilih tetap, daftar pemilih pindahan, dan daftar pemilih tambahan yang sama seperti pemungutan suara pada 27 November 2024.
Hakim Arsul Sani dalam sidang membacakan isi putusan, yang menyebutkan bahwa pada 20 TPS yang diputuskan untuk PSU tersebut karena adanya kelalaian pada proses pemilihan.
"Pemilih yang tidak membawa identitas diri walaupun membawa C Pemberitahuan KWK dan diberikan kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya adalah hal yang tidak dapat dibenarkan," ujar Arsul Sani.
Sementara untuk satu TPS lainnya dilakukan PSU karena pada proses pembukaan kotak suara, ditemukan adanya 11 suara yang dicoblos secara simetris.
Selanjutnya, hasil pemungutan suara ulang tersebut digabungkan dalam perolehan suara yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah yang kemudian diumumkan sebagaimana peraturan yang ditentukan tanpa melaporkan kepada mahkamah. PSU ini sendiri, harus dilaksanakan paling lama 45 hari sejak putusan dibacakan.
Mahkamah juga memerintahkan KPU serta Bawaslu RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Provinsi Jambi dan Bawaslu Provinsi Jambi serta KPU Bungo dan Bawaslu Bungo beserta jajarannya dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.