Pemprov Jambi Berencana Pecahkan Rekor MURI Pembuatan Tikar Lapik

Tikar Lapik yang direncakan akan memecahkan rekor Muri. -ANTARA-
JAMBI - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muaro Jambi berencana untuk memecahkan rekor Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) dengan pembuatan 100 tikar lapik.
Aksi ini akan dilakukan bersama masyarakat, sebagai tindak lanjut dari penetapan tikar lapik sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia (WBTbI) pada tahun 2024 oleh Direktorat Jenderal Kebudayaan.
"Rencananya, pada bulan Mei mendatang, kita akan melibatkan maestro pembuat tikar lapik langsung bersama masyarakat. Kami akan berkoordinasi dengan pemkab untuk mempersiapkan agenda ini," kata Kepala Bidang Pengembangan Nilai Budaya dan Seni Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Jambi, Sri Purnama Syam, dalam keterangan yang diterima di Jambi.
Ia menjelaskan, rencana aksi pemecahan rekor MURI ini akan sepenuhnya dilaksanakan oleh Pemkab Muaro Jambi, sebagai pemilik kebudayaan dan lisensi terkait pembuatan tikar lapik.
BACA JUGA:Sudah Sepekan Gas 3 Kg Di Kabupaten Tebo Mulai Langka
BACA JUGA:Resep Es Kopyor Nangka Alpukat, Segarnya Hidangan Berbuka Puasa
Acara ini nantinya akan melibatkan maestro pembuat tikar lapik serta masyarakat dari delapan desa di sekitar kawasan cagar budaya Candi Muaro Jambi.
Tikar lapik merupakan salah satu kearifan lokal masyarakat Muaro Jambi yang mendapat pengakuan karena keberlanjutan penggunaannya dalam kehidupan sehari-hari.
Tikar lapik digunakan dalam berbagai kegiatan, termasuk sebagai alas tidur bayi baru lahir hingga berusia 40 hari. Perajin tikar lapik masih dapat dijumpai di Desa Danau Lamo, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi.
Sebagai informasi, sebanyak delapan karya budaya tradisional asal Provinsi Jambi telah resmi ditetapkan sebagai WBTbI oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada tahun 2024.
BACA JUGA:Hurmin-Gerry Disambut di Rumah Dinas Bupati Sarolangun
BACA JUGA:Dinas Peternakan dan Perikanan Bungo Jamin Stok Pangan Aman hingga Idul Fitri 1446 H
Penetapan ini dilakukan setelah melalui proses seleksi yang ketat dan panjang. Delapan karya budaya yang dimaksud antara lain sulam benang emas dari Kota Jambi, kawasan Tanjung Pasir, Lapik Muaro Jambi dari Kabupaten Muaro Jambi, upacara pengobatan tradisional makan di kelung dari Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Lalu, Ngarak Farudo dari Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Sastra Lisan Dinggung dari Kabupaten Muaro Bungo, serta tiga karya budaya dari Kabupaten Tebo, yaitu Tari Kelik Lang Kuamang, Tari Kelik Lang Pulau Temiang, dan Sastra Lisan Nyanyi Panjang.
Dengan kegiatan pemecahan rekor MURI ini, Pemprov Jambi berharap dapat lebih mengenalkan dan melestarikan kebudayaan tradisional, serta memberikan kontribusi terhadap pengakuan budaya lokal di tingkat nasional. (*)