Ditemukan Minyak Ilegal 10.000 Liter, Polda Jambi Tangkap Dua Pekerja Ilegal Drilling

Ilustrasi - Ilegal drilling-ANTARA-Jambi Independent
JAMBI – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi berhasil menangkap dua pekerja yang terlibat dalam penambangan minyak ilegal di Kabupaten Batanghari. Kedua pelaku yang diamankan berinisial AP dan MW, yang masing-masing bekerja sebagai pemolot atau penambang minyak ilegal dan sopir pengangkut minyak tersebut.
Penangkapan dilakukan pada dua lokasi berbeda di Kabupaten Batanghari, yaitu di Desa Jebak, Muara Tembesi, dan Desa Jangga Aur, Bathin 24.
Proses penangkapan dimulai pada Senin (24/2) dan dilanjutkan pada Selasa (25/2) oleh tim gabungan yang tergabung dalam Operasi Ilegal Drilling 2025, yang dipimpin oleh Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Wendi Oktariansyah.
Pada Senin (24/2), sekitar pukul 13.30 WIB, tim berhasil menangkap AP yang bekerja sebagai pemolot minyak ilegal di Desa Jebak, Muara Tembesi. Kemudian, pada Selasa (25/2) sekitar pukul 14.00 WIB, MW, yang berperan sebagai sopir pengangkut minyak, juga berhasil diamankan di Desa Jangga Aur, Bathin 24.
BACA JUGA:Polda Ungkap Korupsi Perjalanan Dinas Anggota DPRD, Taufik: Belum Ada Tersangka
BACA JUGA:Sekda Alpian Tinjau Lokasi Banjir di Cangking
Dari hasil penangkapan, aparat kepolisian menyita berbagai barang bukti, di antaranya satu unit kendaraan roda dua, pipa canting besi, rol tali tambang, katrol, jerigen berisi cairan yang diduga minyak bumi, serta tandon kapasitas 1.000 liter yang juga berisi cairan yang diduga minyak.
Selain itu, tim juga menyita satu unit truk dengan tangki modifikasi kapasitas 10.000 liter yang berisi cairan berwarna hitam, menyerupai minyak bumi, sebanyak lebih kurang 10.000 liter.
Menurut keterangan dari para pelaku, pemilik sumur minyak ilegal tersebut berinisial WL. Aparat kini tengah mendalami lebih lanjut siapa pemilik asli dari minyak tersebut.
Pelaku AP, yang bekerja sebagai pemolot minyak, mengungkapkan bahwa setiap hari ia mampu memproduksi sebanyak 10.000 liter minyak. Ia mendapatkan upah sebesar Rp50.000 per drum kapasitas 210 liter. Sementara itu, MW yang bekerja sebagai sopir truk mengaku mendapatkan upah sebesar Rp4,2 juta setiap kali perjalanan.
Minyak yang diangkut oleh MW kemudian dibawa ke lokasi pengolahan minyak di Desa Bayat, Bayung Lencir, Sumsel. Dalam satu minggu, MW dapat mengangkut minyak ilegal tersebut sebanyak lima kali.
Aparat kepolisian juga mencatat bahwa pemilik minyak ilegal tersebut diduga berinisial N, dan pihak kepolisian tengah mendalami keterlibatan orang tersebut dalam praktik penambangan minyak ilegal ini. Polda Jambi terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan penambangan ilegal yang lebih besar. (ira)