Industri Kripto Makin Optimis Pascaperalihan ke OJK

Crypto-JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent
JAKARTA- Salah satu platform perdagangan aset kripto di Indonesia, Tokocrypto, menyampaikan perdagangan aset kripto di Indonesia mengalami lonjakan signifikan setelah peralihan pengawasan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 10 Januari 2025.
Berdasarkan data OJK, nilai transaksi aset kripto mencapai Rp44,07 triliun pada Januari 2025, meningkat 104,31 persen dibandingkan Januari 2024 yang hanya sebesar Rp21,57 triliun.
“Dengan regulasi yang lebih komprehensif dan pengawasan ketat dari OJK, kepercayaan investor semakin kuat. Hal ini terlihat dari meningkatnya volume perdagangan di platform seperti Tokocrypto,” ujar Chief Marketing Officer (CMO) Tokocrypto Wan Iqbal dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Ia menambahkan bahwa dengan pengawasan OJK yang lebih jelas, peluang untuk inovasi dalam menghadirkan produk dan layanan baru semakin terbuka.
BACA JUGA:Regulasi Industri Mebel dan Furnitur Dipermudah
BACA JUGA:PP Judi Online Perlu Sentuh Aspek Edukasi dan Rehabilitasi
“Kami optimistis bahwa industri ini akan terus bertumbuh secara berkelanjutan dengan adanya kepastian regulasi serta inovasi yang sesuai dengan standar keuangan yang lebih baik,” jelasnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi menyatakan bahwa transisi pengawasan ini berjalan lancar dan berdampak positif terhadap minat masyarakat dalam berinvestasi di aset kripto.
“Kami akan terus memastikan regulasi yang tepat agar pertumbuhan ini tetap sehat dan berkelanjutan,” paparnya dalam Rapat Dewan Komisioner Bulan Februari 2025.
Adapun saat ini, terdapat 1.396 aset kripto yang dapat diperdagangkan di Indonesia. OJK juga telah memberikan izin bagi 19 entitas dalam ekosistem perdagangan aset kripto, yang terdiri dari satu bursa kripto, satu lembaga clearing, satu pengelola tempat penyimpanan, dan 16 pedagang aset kripto.
Selain itu, OJK sedang memproses perizinan bagi 14 calon pedagang aset kripto lainnya.
Untuk memastikan keamanan dan stabilitas pasar kripto, OJK telah membentuk Working Group bersama Bappebti melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK No. Cap 3/D07-2025.
Tim ini bertugas mengoordinasikan regulasi, perizinan, pengawasan, serta pengalihan dokumen dan informasi dari Bappebti ke OJK.
OJK juga tengah menyusun pedoman keamanan siber bagi pedagang aset keuangan digital dan aset kripto guna meningkatkan ketahanan sistem dan melindungi ekosistem aset digital dari ancaman siber.