Danantara Audit

Dahlan iskan--

Ketika pengacara terdakwa berdalih dengan pasal-pasal di UU BUMN, hakim tetap berpegang pada UU Keuangan Negara. 

Ketika saksi ahli menjelaskan bedanya kerugian negara dan kerugian perusahaan hampir seperti tidak dipertimbangkan. 

Para mantan pimpinan Danantara pun, kelak, akan mengalami nasib yang sama. Kecuali dalam waktu dekat ini UU Keuangan Negara juga disesuaikan. 

Sekarang saja persoalan mirip itu sudah terjadi. Di UU yang sudah diperbaharui menyebutkan tidak boleh rangkap jabatan. Tapi kata rangkap jabatan itu bisa ditafsirkan macam-macam. 

Ketua Badan Pengawas Danantara adalah menteri BUMN. Merangkap? Tidak? 

Pun CEO Danantara. Adalah menteri Investasi. Mungkin dianggap tidak merangkap karena sama fungsi. 

Kementerian BUMN sebagai pemegang saham satu persen mungkin dianggap layak berfungsi sebagai pengawas. Pun menteri investasi. Mungkin dianggap layak berfungsi sebagai pelaku investasi lewat Danantara. 

Kebal hukum atau tidak kadang ditentukan oleh situasinya --bukan oleh hukumnya.(Dahlan Iskan) 

 

Tag
Share