Praktisi Hukum Soroti Potensi Tipikor, Dugaan Pemotongan Dana KIP-K Mahasiswa IAIN Kerinci

Penampakan gedung IAIN Kerinci yang kini diterpa dugaan pemotongan dana Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K). -SAPRIAL/JAMBI INDEPENDENT -Jambi Independent
KERINCI– Kasus dugaan pemotongan dana Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) mahasiswa di IAIN Kerinci menarik perhatian praktisi hukum. Viktorrianus Gulo, SH, MH, seorang praktisi hukum yang berasal dari Kerinci Sungai Penuh, memberikan pandangannya terkait dengan dugaan pemotongan dana tersebut.
Viktorrianus Gulo menegaskan bahwa dana KIP-K merupakan bantuan pemerintah yang sepenuhnya diberikan kepada mahasiswa yang memenuhi persyaratan dan tidak boleh dipotong dengan alasan apapun.
"Dana KIP tidak boleh dipotong dengan alasan apapun. Apabila itu terbukti dilakukan, maka sudah dapat dipastikan merupakan tindak pidana korupsi," jelas Viktor, mengacu pada pasal 2, pasal 3, dan pasal 12 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Menurut Viktor, sumber dana KIP-K berasal dari keuangan negara, dan setiap pemotongan terhadap dana tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum.
BACA JUGA:Nelayan Selalu Kesulitan Mendapatkan BBM, Kuota Terbatas Tak Sesuai Jumlah Pelaut
BACA JUGA:Sekda Budhi Hartono Hadiri Penyusunan DPA ATM, Di Rumah Sakit Umum Ahmad Ripin Muaro Jambi
"KIP-K adalah upaya dari pemerintah untuk membantu mahasiswa yang memiliki keterbatasan ekonomi. Sehingga tidak ada alasan yang membenarkan pemotongan dana tersebut," tegasnya.
Dugaan pemotongan dana KIP-K di IAIN Kerinci ini telah menjadi perhatian serius, mengingat bahwa hingga tahun 2025, sekitar 600 mahasiswa telah menerima program dana KIP-K dengan besaran dana yang semestinya mencapai Rp 4,2 juta per mahasiswa.
Namun, banyak di antara mahasiswa tersebut melaporkan bahwa mereka hanya dapat menarik sekitar Rp 1,7 juta, sementara Rp 2,5 juta lainnya terblokir dan diduga dialihkan untuk kegiatan internal KIP IAIN Kerinci.
Salah seorang mahasiswa yang enggan disebutkan namanya menyatakan, "Tiap pencairan dana, sekitar Rp 2,5 juta tidak bisa kami tarik. Artinya, ada sekitar Rp 5 juta yang dipotong setiap tahun, dua kali pencairan."
Mahasiswa tersebut juga mengungkapkan adanya informasi yang beredar bahwa pihak bank memblokir dana penerima KIP berdasarkan surat dari IAIN Kerinci, yang kemudian dana yang terblokir itu bisa ditarik oleh pihak bank dan dialihkan ke rekening lain.
Menanggapi hal ini, pihak Kepolisian Resor Kerinci telah mulai melakukan penyelidikan terkait dugaan pemotongan dana KIP-K tersebut. Media ini juga memperoleh informasi bahwa pemblokiran dana KIP oleh pihak bank terjadi tanpa penjelasan yang jelas kepada para mahasiswa penerima manfaat.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan, dan masyarakat serta mahasiswa berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan transparan dan adil, demi kepentingan mahasiswa dan untuk memastikan dana bantuan pemerintah sampai kepada yang berhak. (sap/ira)