Mahasiswa Cabut Permohonan Uji Materi di MK, Soal Caleg Putra Daerah

TANGKAPAN LAYAR - Sidang perbaikan permohonan Perkara Nomor 7/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/3)-ANTARA FOTO-Jambi Independent
Sementara itu, dari total 9.917 orang dalam daftar calon tetap (DCT) yang disahkan KPU, sebanyak 5.701 caleg (57,5 persen) di antaranya tinggal di luar dapilnya, sedangkan 3.605 caleg (36,4 persen) dari total DCT tinggal di luar dapil dan tidak lahir di kabupaten/kota di dapilnya.
Di sisi lain, caleg yang tidak berdomisili, tidak lahir, serta tidak pernah sekolah di wilayah dapil, baik tingkat SMA maupun perguruan tinggi, berjumlah 1.294 caleg atau 13 persen dari total jumlah caleg.
Menurut mereka, dinamika politik Indonesia cenderung menjadikan kader yang berada di sekitar dewan pimpinan pusat menjadi caleg. Hal itu dinilai mempersulit kader daerah yang telah konsisten berpolitik untuk membangun daerah mereka.
Oleh sebab itu, aliansi mahasiswa tersebut meminta kepada Mahkamah untuk mengatur caleg mesti berdomisili minimal lima tahun di dapil tempat mereka dicalonkan.
Para pemohon memohon agar Pasal 240 Ayat (1) Huruf c UU Pemilu dimaknai menjadi: "Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah warga negara Indonesia asli dan harus memenuhi persyaratan: c. Bertempat tinggal di daerah pemilihan tempat mencalonkan diri sekurang-kurangnya 5 tahun sebelum penetapan calon dan dibuktikan dengan KTP." (*)