Mahasiswa Cabut Permohonan Uji Materi di MK, Soal Caleg Putra Daerah

TANGKAPAN LAYAR - Sidang perbaikan permohonan Perkara Nomor 7/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/3)-ANTARA FOTO-Jambi Independent

JAKARTA - Aliansi Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Stikubank Semarang mencabut permohonan uji materi Pasal 240 Ayat (1) Huruf c Undang-Undang Pemilu yang semula meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) mengatur ketentuan calon anggota legislatif (caleg) putra daerah.

Arief Nugraha Prasetyo selaku perwakilan para pemohon dalam sidang perbaikan permohonan di MK, Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa mereka menarik permohonan yang diregistrasi dengan Nomor 7/PUU-XXIII/2025 itu karena merasa tidak cukup waktu untuk memperbaiki berkas permohonan.

“Karena kami rasa waktu dua minggu kemarin sudah kami usahakan memperbaiki, ternyata kami masih kekurangan data-datanya. Jadi, kami memutuskan untuk menarik permohonan,” kata Arief yang menghadiri persidangan secara daring.

Selain itu, Arief juga menyebut Aliansi Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Stikubank Semarang akan menyuarakan aspirasinya mengenai urgensi aturan caleg putra daerah melalui jalur lain di luar upaya uji materi di Mahkamah.

BACA JUGA:RUU TNI Dibawa ke Rapat Paripurna

BACA JUGA:SAH Terharu Lihat Tekad Prabowo, Agar Anak Orang Miskin Tak Boleh Miskin

Klarifikasi pencabutan permohonan disampaikan di hadapan sidang panel yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.

Saldi Isra mengatakan bahwa MK menerima surat penarikan dari Aliansi Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Stikubank Semarang pada Sabtu (15/3) malam. Dengan adanya klarifikasi di persidangan, penarikan permohonan tersebut telah resmi sehingga perkara tidak dilanjutkan.

“Dengan demikian, kami sudah mengklarifikasi perihal penarikan permohonan dan kami berterima kasih kepada saudara yang telah menyampaikan ini dan sudah hadir untuk klarifikasi,” ucap Saldi.

Sebelumnya, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di MK, Jakarta, Rabu (5/3), Aliansi Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Stikubank Semarang mempersoalkan Pasal 240 Ayat (1) Huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Aliansi tersebut terdiri atas delapan mahasiswa, yakni Ahmad Syarif Hidayaatuullah, Arief Nugraha Prasetyo, Samuel Raj, Alvin Fauzi Khaq, Aura Pangeran Java, Akhilla Mahendra Putra, Arya Ashfihani H.A., dan Isnan Surya Anggara.

Di akhir persidangan perdana itu, hakim memberikan nasihat terkait berkas permohonan. Saldi Isra, salah satunya, meminta para pemohon memperjelas kedudukan hukum (legal standing). Untuk itu, Mahkamah memberikan waktu 14 hari kepada para pemohon untuk memperbaiki permohonannya.

Pasal 240 Ayat (1) Huruf c UU Pemilu berbunyi: "Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan: c. bertempat tinggal di wilayah NKRI."

Dalam permohonannya, para pemohon menyoroti minimnya putra daerah mewakili daerah pemilihan (dapil) tempat mereka dicalonkan. Disebutkan bahwa sebanyak 1.294 caleg DPR pada Pemilu 2024 tidak memiliki kedekatan dengan dapil karena mayoritas berasal dari DKI Jakarta dan sekitarnya.

Tag
Share