Ingatkan Perusahaan Segera Bayar THR Pekerja

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengingatkan perusahaan-perusahaan untuk segera membayarkan THR-ANTARA FOTO-Jambi Independent
JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengingatkan perusahaan-perusahaan untuk segera membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerjanya, terlebih pemerintah telah mengeluarkan kebijakan insentif Lebaran 2025.
"Banyaknya insentif dari pemerintah yang dikeluarkan melalui kebijakan Presiden Prabowo Subianto tentunya sangat membantu masyarakat yang kebutuhannya pasti meningkat saat hari raya," kata Cucun dikutip dari keterangan resminya yang diterima di Jakarta, Kamis.
Diketahui, Presiden Prabowo mengeluarkan sejumlah kebijakan menggembirakan untuk masyarakat jelang musim mudik Lebaran 2025 seperti diskon tarif tol hingga penurunan harga tiket pesawat.
Bagi masyarakat yang berencana pulang ke kampung halaman menggunakan transportasi darat dan udara, pemerintah memberikan potongan tarif jalan tol sebesar 20 persen di berbagai ruas tol di Indonesia.
BACA JUGA: RUU Perampasan Aset Perlu Jadi Perhatian Presiden
BACA JUGA:Anggota Fraksi PDIP DPR RI Dilaporkan ke MKD
Selain memberikan insentif untuk perjalanan darat, pemerintah juga resmi memberikan diskon harga tiket pesawat ekonomi domestik sebesar 13-14 persen.
Presiden mengeluarkan kebijakan pemberian sejumlah insentif guna meringankan beban masyarakat yang ingin berkumpul bersama keluarga saat Idul Fitri 1446 Hijriah. Cucun pun menyetujui pemberian insentif dari pemerintah dapat membuat perjalanan mudik masyarakat berjalan lancar, aman, dan nyaman.
"Kebijakan diskon tiket pesawat, potongan tarif tol, dan program mudik gratis arahan Pak Presiden Prabowo ini sangat tepat di tengah kondisi ekonomi yang saat ini penuh tantangan," ungkap Wakil Ketua DPR Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) tersebut.
Di sisi lain, Cucun mengingatkan agar seluruh perusahaan dan para pengusaha untuk segera menuntaskan pembayaran THR kepada para pekerjanya. Hal tersebut juga sesuai dengan imbauan Pemerintah.
"Sesuai dengan peraturan, THR untuk pekerja dibayarkan secara penuh paling lambat satu minggu sebelum Lebaran," ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR Keagamaan bagi pekerja. Tertuang dalam SE tersebut, THR tak boleh dibayarkan lebih dari H-7 sebelum Lebaran atau Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Untuk itu, Cucun meminta semua perusahaan menjalankan ketentuan tersebut. Sebab, THR merupakan hak karyawan yang harus diberikan perusahaan sebagai pemberi kerja.
"Jadi sekali lagi, THR wajib dibayarkan tujuh hari sebelum hari raya dan dibayarkan secara penuh," ujarnya.