24 Jam, Polisi Tangkap Empat Tersangka Kasus Narkoba

Ilustrasi penangkapan-jambi independent-Jambi Independent
JAMBI – Satresnarkoba Polres Merangin berhasil menangkap empat orang tersangka penyalahgunaan narkoba dalam waktu kurang dari 24 jam, pada Selasa, 18 Maret 2025. Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba di Kabupaten Merangin.
Penangkapan pertama dimulai sekitar pukul 21.00 WIB, setelah polisi menerima informasi tentang transaksi jual beli narkoba jenis sabu di sekitar Desa Kungkai, Kecamatan Bangko.
Dengan melakukan undercover buy, petugas berhasil menangkap tersangka berinisial YP (34) yang ditemukan memiliki satu plastik klip yang diduga berisi sabu dalam kotak rokok.
Tersangka YP langsung dibawa ke Polres Merangin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA:Tiga Penambangan Minyak Ilegal Dilimpahkan
BACA JUGA:Ratusan Karton Susu Indomilk Dibawa Kabur, Pelaku Dibekuk Pasca Tinggalkan Mobil
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa YP membeli sabu dari seorang temannya. Berdasarkan informasi tersebut, pada pukul 21.30 WIB, polisi langsung mendatangi rumah yang diduga menjadi tempat transaksi sabu di RT21 Kecamatan Bangko.
Di lokasi ini, petugas menangkap tersangka berinisial AYA (21), beserta barang bukti berupa dua alat hisap, satu plastik bening kecil yang diduga berisi sabu seberat 0,30 gram, serta sejumlah peralatan lainnya termasuk uang tunai Rp 150 ribu.
Pada hari yang sama, sekitar pukul 18.30 WIB, polisi juga menerima informasi adanya seseorang yang dicurigai membawa narkoba. Setelah melakukan penyisiran di seputaran Lorong Telkom, Pasar Baru, Kecamatan Bangko, dua pelaku berinisial MI (25) dan AMH (26) berhasil ditangkap.
Saat digeledah, petugas menemukan sabu seberat 0,19 gram yang disembunyikan dalam kotak rokok di kantong celana milik MI.
Keempat tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Merangin untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Kapolres Merangin, AKBP Roni Syahendra, menegaskan komitmennya dalam memberantas narkoba di wilayah hukumnya. Ia menegur bahwa tidak ada tempat bagi narkoba di Kabupaten Merangin dan mengapresiasi anggotanya yang telah bekerja keras dalam menjalankan tugas.
"Jangan ada ruang untuk narkoba di Kabupaten Merangin ini. Saya ucapkan terima kasih kepada anggota yang sudah melaksanakan tugas dengan baik dan penuh rasa tanggung jawab," ujarnya.
Roni juga meminta agar anggotanya terus meningkatkan kinerjanya untuk memerangi peredaran narkoba, karena menurutnya, meskipun sudah ada upaya pemberantasan, narkoba masih tetap marak di masyarakat.