Pemkab Tebo Salurkan Rp 19 Miliar Untuk THR ASN dan PPPK

Hendri Nora, Plt Kepala Bakeuda Tebo -IHWAN SAHRI/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent
MUARATEBO – Pemerintah Kabupaten Tebo telah menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sejak Senin, 17 Maret 2025 lalu. Total anggaran yang disiapkan untuk pembayaran THR tersebut mencapai Rp 19 miliar.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Tebo, Hendri Nora, mengungkapkan bahwa setelah melakukan efisiensi anggaran, proses penyaluran THR dapat segera dilakukan. "Dana untuk ASN dan PPPK sekitar Rp 19 miliar, penyaluran telah kita lakukan pada Senin lalu," jelasnya.
Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tebo, saat ini jumlah ASN di Kabupaten Tebo tercatat sebanyak 3.210 orang dan PPPK sebanyak 630 orang.
BACA JUGA: Ada Kendaraan Dinas Tanpa STNK dan Mati Pajak, Temuan Wako Alfin Saat Pengecekan Kendaraan Dinas
BACA JUGA:Gubernur Al Haris Serahkan Bantuan untuk Pembangunan Masjid di Jangkat
Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2025 ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang diumumkan langsung oleh Presiden RI, Prabowo Subianto. Dalam peraturan tersebut, pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
THR untuk tahun ini mulai dicairkan pada 17 Maret, dua minggu sebelum Hari Raya Idulfitri. Sementara itu, gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.
Pemberian THR ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Tebo dalam memberikan kesejahteraan kepada ASN dan PPPK menjelang Hari Raya Idulfitri. (wan/ira)