Presiden Korsel Dipecat, Buntut Terapkan Darurat Militer

DIPECAT: Presiden Korsel Yoon Suk-Yeol resmi dipecat.-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent
SEOUL - Pihak Mahkamah Konstitusi mengungkapkan bahwa Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol resmi dipecat buntut terapkan darurat militer beberapa bulan lalu. Menurut Mahkamah Konstitusi Korea Selatan bahwa Presiden Yoon Suk-yeol penerapan darurat militer yang dilakukan Yoon merupakan pelanggaran hak-hak dasar rakyat.
Atas dasar itu, Mahkamah Konstitusi di Korea Selatan memutuskan bahwa Presiden Yoon Suk-yeol yang dimakzulkan harus dicopot dari jabatannya akibat mengumumkan darurat militer akhir tahun lalu.
Dengan adanya putusan tersebut, Pemerintah Korea Selatan akan segera melakukan pemilihan presiden dalam waktu 60 hari kedepan.
Diketahui bahwa Yoon mengumumkan darurat militer pada larut malam tanggal 3 Desember 2024 lalu. Putusan tersebut diambil Yoon dengan mengklaim bahwa pasukan antinegara dan Korea Utara telah menyusup ke dalam pemerintahan.
BACA JUGA:Turunkan Kolesterol dengan Pola Makan Sehat
BACA JUGA:5 Posisi Tidur yang Bisa Mencegah Asam Lambung Naik
Akan tetapi pejabat senior militer dan polisi mengatakan jika darurat militer tersebut salah satu langkah Yoon untuk menahan politisi pesaingnya.
Selain itu juga sebagai upaya untuk mencegah majelis memberikan suara untuk mencabut perintah pemerintahan militernya.
Dalam persidangan, enam dari delapan hakim di Mahkamah Konstitusi untuk meresmikan pemecatannya.
Sedangkan setelah diumumkannya darurat militer, masyarakat langsung turun kejalan dan melakukan protes. Tidak hanya masyarakat, pihak parlemen juga menentang putusan tersebut dan membatalkan status darurat militer ini.
Sebanyak 190 anggota parlemen dengan suara bulat sudah memberikan suara untuk mendukung mosi memblokir deklarasi darurat militer serta menyerukan pencabutan.
Akibat dapat penolakan, Yoon akhirnya memutuskan untuk mencabut status darurat militer, namun Presiden Korea Selatan tersebut menuding jika anggota parlemen sudah terlibat dalam manipulasi legislatif dan anggaran yang tak bermoral dan melumpuhkan fungsi negara. (*)