YPJ Menang Kasasi, MA Batalkan Status Badan Hukum TPBJ dan YPJ 77

Universitas Batanghari-IST/Jambi Independent-Jambi Independent
JAKARTA – Sengketa penyelenggaraan Universitas Batanghari telah mencapai babak akhir.
Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) yang diketuai Camelia Puji Astuti bersama Para Penggugat lainnya menang di tingkat kasasi.
Melalui Putusan Nomor 91 K/TUN/2025 yang diakses pada website Mahkamah Agung, pembatalan pengesahan pendirian Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi (YPBJ) dan Yayasan Pendidikan Jambi Tujuh Tujuh (YPJ 77) buatan Husin Syakur, resmi berkekuatan hukum tetap.
Sebagai catatan, dua yayasan yang tiba-tiba muncul tahun 2022 silam ini menjadi akar problem berkepanjangan terhadap pengelolaan Unbari.
BACA JUGA:LAM Segera Beri Kehormatan Adat Melayu Untuk Walikota Maulana dan Pj Walikota Sri Purwaningsih
BACA JUGA:CitraRaya City Jambi, Hunian Fasilitas Lengkap dan Mantap
Hingga akhirnya, kini diambil alih oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek).
Praktis, YPJ yang membesarkan Unbari selama puluhan tahun disingkirkan dari universitas swasta tertua di Jambi tersebut.
Alasan Kemdiktisaintek mengintervensi Unbari, tidak lain karena kehadiran YPBJ dan YPJ 77 yang secara tiba-tiba mengklaim dirinya sebagai badan penyelenggara.
Sejak intervensi kepada Unbari 3 tahun lalu, gejolak muncul terus-menerus.
Mulai dari dualisme kepemimpinan universitas yang akhirnya mengganggu proses belajar mengajar.
Hingga nasib kurang baik kepada belasan bahkan puluhan dosen dan tenaga pendidikan yang tidak diberikan gaji, tunjangan profesi, dan jam mengajar, selama masa Pj. Rektor yang ditunjuk Kemdiktisaintek.
Kini setelah putusan kasasi dikeluarkan, telah hadir kepastian hukum bahwa tidak ada yayasan lain yang berhak mengelola Unbari, selain YPJ.
Selanjutnya, YPJ berharap Kementerian Hukum (Kemenkum) menghormati putusan Mahkamah Agung terkait pencabutan pendirian atau pembatalan status badan hukum YPBJ dan YPJ 77. Begitu pun dengan Kemdiktisaintek, yang perlu segera menarik Pj.