Perintah Hakim, ASN Dinas PU Tetap Ditahan, Vonis 2 Tahun Penjara Kasus Penipuan

Ilustrasi kasus penipuan. -IST/Jambi Independent-Jambi Independent
JAMBI – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Ade Saputra Nurman, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Jambi, dalam perkara tindak pidana penipuan.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Syafrizal Fakhmi, menyatakan bahwa terdakwa Ade Saputra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
“Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun terhadap terdakwa Ade Saputra Nurman, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar Hakim Syafrizal saat membacakan putusan.
Vonis tersebut diketahui lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Shandra Fransiska, yang sebelumnya menuntut hukuman penjara selama dua tahun enam bulan.
BACA JUGA:Seorang Pelaku Pencurian Diringkus
BACA JUGA:Baru Jadian, Begal Motor Kekasih Gara-gara Sakit Hati
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga Kota Jambi, Susi Anita, yang mengaku telah menjadi korban penipuan oleh Ade Saputra. Menurut kesaksian Susi, ia mengenal Ade dari adiknya yang bekerja di instansi yang sama.
Pada saat itu, Ade meminjam uang sebesar Rp 30 juta dengan alasan untuk keperluan pekerjaan dan berjanji akan mengembalikannya, bahkan menawarkan komisi sebesar 20 persen dari keuntungan proyek yang disebutkan.
Namun, seiring berjalannya waktu, Ade tidak juga mengembalikan uang tersebut. Setelah upaya damai tidak menemui titik terang, Susi memutuskan untuk menempuh jalur hukum.
"Saya kenal dia dari adik saya. Dia pinjam uang Rp 30 juta untuk keperluan proyek, katanya nanti saya dapat komisi. Tapi sampai bertahun-tahun, uang saya tidak dikembalikan," ungkap Susi.
Tidak hanya itu, menurut Susi, adiknya juga sempat memberikan pinjaman sebesar Rp 60 juta kepada Ade tanpa adanya bukti perjanjian tertulis. Namun Ade menolak mengakui pinjaman tersebut. Sementara dalam kasus pinjaman Susi, ia mengaku memiliki bukti berupa kwitansi dan surat perjanjian kerja sama.
"Kalau dengan saya dia tidak bisa mengelak, saya ada bukti kwitansi dan perjanjian," tegas Susi.
Dengan vonis ini, Ade Saputra resmi dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun dan tetap ditahan untuk menjalani masa hukumannya. (ira)