ASN Merangin Divonis 5 Tahun Penjara, Kasus Korupsi Cetak Sawah

Sidang Tiga terdakwa kasus korupsi cetah sawah di kabupaten Merangin, berlangsung di PN Tipikor Jambi, belum lama ini. -IST/Jambi Independent-Jambi Independent
Dalam pertimbangannya, Hakim menyebut sejumlah hal yang memberatkan terdakwa, di antaranya, perbuatan bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, Tidak mendukung program nasional ketahanan pangan. Selain itu, menimbulkan preseden buruk terhadap distribusi pupuk bersubsidi.
Sementara yang meringankan terdakwa, seperti belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, dan menjadi tulang punggung keluarga.
Terdakwa tetap ditahan, dan masa penahanan yang telah dijalani akan diperhitungkan sebagai pengurang hukuman. (ira)