ASN Merangin Divonis 5 Tahun Penjara, Kasus Korupsi Cetak Sawah

Sidang Tiga terdakwa kasus korupsi cetah sawah di kabupaten Merangin, berlangsung di PN Tipikor Jambi, belum lama ini. -IST/Jambi Independent-Jambi Independent
MERANGIN – Pengadilan Negeri (PN) Jambi menjatuhkan vonis berbeda kepada tiga terdakwa dalam kasus korupsi bantuan sosial Pemanfaatan Sarana Produksi (Saprodi) pada program cetak sawah baru tahun anggaran 2015-2017 di Dinas Pertanian Kabupaten Merangin.
Ketiga terdakwa yakni Zainal Abidin, mantan Kepala Bidang PSP di Dinas Pertanian Merangin, Gulam dan Waluyo yang berperan sebagai penyedia sarana dan prasarana dalam proyek tersebut.
Ketua Majelis Hakim Yofistian, dalam amar putusannya menyatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Zainal Abidin dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp100 juta. Gulam mendapat vonis paling ringan, yaitu 3 tahun penjara dengan denda sebesar Rp50 juta.
BACA JUGA:Perintah Hakim, ASN Dinas PU Tetap Ditahan, Vonis 2 Tahun Penjara Kasus Penipuan
BACA JUGA:Seorang Pelaku Pencurian Diringkus
Sementara itu, Zulfan Waluyo alias Waluyo, salah seorang terdakwa dalam kasus korupsi bantuan sosial sarana produksi (saprodi) pertanian, dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan (4,5 tahun) dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan.
Dalam sidang putusan yang dibacakan, Majelis Hakim menyatakan Zulfan Waluyo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum.
Kasus ini terkait penyimpangan dalam penyaluran bantuan sosial saprodi untuk optimalisasi pemanfaatan sawah baru/perluasan sawah pada tahun anggaran 2015, 2016, dan 2017 di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.
Dalam kegiatan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp586.920.000, dengan nilai kerugian yang belum dipulihkan sebesar Rp289.810.535.
Majelis Hakim menyatakan bahwa meskipun terdakwa tidak terbukti menikmati seluruh kerugian tersebut, namun ia memperoleh keuntungan pribadi sebesar Rp55.920.000, yang wajib dibayarkan sebagai uang pengganti.
"Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa. Jika harta tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama satu bulan," tegas, Yofistian, Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.
Selain Zulfan Waluyo, Majelis Hakim juga menyoroti keterlibatan saksi Zainal Abidin, selaku Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian serta anggota tim teknis, serta saksi Gulam Muhammad, yang bersama-sama disebut turut menyebabkan timbulnya kerugian negara.
Majelis mempertimbangkan bahwa adalah adil jika para pihak yang memperoleh keuntungan dan yang memiliki peran signifikan dalam penyimpangan turut dibebankan untuk memulihkan kerugian negara secara proporsional.