Tek Hui Residivis Kasus Narkotika, Edarkan Sabu 6-7 Kilo Perbulan di Pulau Pandan

Dedi Sudanto alias Tek Hui saat mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum, Selasa 15 April 2025. -Finarman/Jambi Independent -Jambi Independent

JAMBI – Dedi Susanto alias Tek Hui dan Mafi Abidin, akhirnya duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri Jambi. Ia didakwa dengan lima dakwaan serius terkait kasus peredaran narkotika dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum, menyebutkan Tek Hui terlibat aktif dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Jambi sejak tahun 2009 hingga 2024.

Terdakwa didakwa dengan dakwaan primer Pasal 137 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Subsider, ia juga dikenakan Pasal 137 huruf b UU Narkotika yang sama. 

Selain itu, Tek Hui juga dijerat dengan tiga pasal dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, masing-masing Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5, disertai ancaman pidana tambahan sesuai Pasal 10.

BACA JUGA:Sani Apresiasi Peran IKA PMII Dalam Membangun Provinsi Jambi

BACA JUGA:DPRD Provinsi Jambi Bentuk 4 Pansus

Jaksa menyatakan bahwa Tek Hui turut serta dalam aktivitas ilegal seperti menempatkan, mentransfer, mengalihkan, hingga menyamarkan uang hasil penjualan narkotika ke dalam sistem keuangan formal, menggunakan rekening atas nama orang lain.

"Bahwa tahun 2009 sampai dengan tahun 2024, Terdakwa mengedarkan narkotika jenis sabu di daerah Jambi dibantu oleh Cindy yang saat ini masih DPO dan Mafi Abidin yang bertugas mengelola uang hasil penjualan," ujar Jaksa Agus Suryadi.

Awalnya, Tek Hui menjalankan bisnis haram tersebut bersama rekannya Aan CK. Namun setelah Aan meninggal dunia pada 2021, Tek Hui bekerja sama dengan adik kandungnya, Helen, yang kini juga menjadi terdakwa.

Selanjutnya, Mafi Abidin ditugaskan untuk mengantar sabu ke sejumlah lapak di Pulau Pandan, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi.

Dalam menjalankan operasinya, Tek Hui menggunakan empat rekening Bank BCA atas nama orang-orang terdekatnya, antara lain Lira Merliani (mertua), T Monalisa (mantan istri), Silvia Oktaviani, dan Cessa Iwage Putri (almarhum istri). Keempat rekening tersebut digunakan untuk menerima uang setoran dari lapak-lapak sabu.

Dalam kurun waktu 21 November 2022 hingga 26 Mei 2023, sebesar Rp 927 juta ditransfer ke rekening Tek Hui dari Andri Purnama, seorang narapidana narkotika di Lapas Kelas II Jambi.

Tak hanya itu, Tek Hui disebut memperoleh keuntungan sebesar Rp 12 juta setiap minggunya dari penjualan sabu, dengan jumlah pengiriman mencapai 20 hingga 50 gram per minggu. Bahkan, dalam satu bulan, sabu yang diedarkan bisa mencapai 6 hingga 7 kilogram.

Pada 2023 hingga 2024, uang hasil penjualan sebesar Rp 2,2 miliar kembali disamarkan melalui rekening atas nama Silvia Oktaviani. Uang tersebut berasal dari setoran lapak-lapak narkotika dan napi narkotika di Lapas Kelas IIA Jambi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan