Tek Hui Residivis Kasus Narkotika, Edarkan Sabu 6-7 Kilo Perbulan di Pulau Pandan

Dedi Sudanto alias Tek Hui saat mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum, Selasa 15 April 2025. -Finarman/Jambi Independent -Jambi Independent

Jaksa juga mengungkap bahwa pada 2022, Tek Hui membeli mobil Toyota CHR warna merah bernomor polisi BH 1157 YH melalui dealer Toyota di kawasan Sipin Jambi. Pembelian dilakukan atas nama almarhum istrinya, Cessa Iwage Putri.

"Terdakwa mengetahui atau setidak-tidaknya patut menduga bahwa seluruh kekayaannya tersebut berasal dari hasil tindak pidana narkotika," tegas Jaksa.

Dari surat dakwaan jaksa penuntut umum pun terungkap, jika terdakwa Tek HUI pernah terlibat dalam tindak pidana narkotika pada tahun 1998. Dan pada tahun 2012 juga terlibat tindak pidana narkotika yang dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 127/Pid.B/2012/PN. Jbi tanggal 2 April 2012. 

Usai pembacaan surat dakwaan,  mejalis hakim meberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk menanggapi surat dakwaan tersebut. Setelah berkomunikasi, tim penasihat hukum terdakwa menyatakan akan menyampaikan keberatan (eksepsi). (ira)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan