Pemilihan Serentak Ketua RT Kota Jambi Bergulir, Ini Syarat dan Tahapan Pemilihannya

Walikota Maulana, dan Wawako Diza-JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent
Jambi, JAMBIKORAN.COM – Wali Kota Jambi, Dr. Maulana, terus menggiatkan sosialisasi terkait Peraturan Wali Kota (Perwal) Jambi Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pemilihan Serentak Ketua RT di seluruh Kota Jambi.
Berdasarkan Perwal tersebut, sebanyak 1.309 RT dari total 1.650 RT di Kota Jambi akan melaksanakan pemilihan ketua RT secara serentak pada 26 Mei 2025.
Melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPMPPA) Kota Jambi, Dra. Hj. Noverintiwi Dewanti, M.E., Wali Kota Jambi menginformasikan berbagai persyaratan dan tahapan pelaksanaan pemilihan Ketua RT serentak tersebut.
Adapun syarat bagi calon Ketua RT antara lain:
1. Warga Negara Indonesia yang berusia minimal 23 tahun pada saat pencalonan, serta sudah menikah atau pernah menikah.
2. Sehat jasmani dan rohani.
3. Bebas narkoba yang dibuktikan dengan surat keterangan bebas narkoba.
4. Berpendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
5. Melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
6. Berdomisili di wilayah RT tersebut minimal dua tahun dan terdaftar pada Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) setempat.
7. Bersedia bekerja sama dengan kelurahan untuk mendukung program pemerintah yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
8. Tidak merangkap jabatan di lembaga kemasyarakatan lain dan bukan anggota atau pengurus partai politik, yang juga harus dibuktikan dengan surat pernyataan.
Proses pemilihan Ketua RT serentak ini telah dimulai sejak keluarnya Perwal Nomor 6 Tahun 2025 pada 21 Maret 2025.
Berikut adalah tahapan pelaksanaan pemilihan: