Menjelang Pemilihan Serentak, Status Ketua RT Masih Jadi Sorotan

Ketua RT di Kota Jambi, beberapa waktu lalu saat berkumpul.-IST/Jambi Independent-Jambi Independent j

JAMBI - Menjelang pelaksanaan pemilihan Ketua RT secara serentak, sejumlah jabatan Ketua RT di Kota Jambi diketahui masih menyisakan masa jabatan sekitar dua tahun.

Namun demikian, tidak sedikit Ketua RT yang dinilai sudah tidak aktif menjalankan tugas karena berbagai kesibukan pribadi.

Menanggapi situasi tersebut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMPPA) Kota Jambi menyatakan bahwa kelanjutan masa jabatan Ketua RT sepenuhnya diserahkan kepada kesepakatan warga bersama pihak kelurahan.

"Jika warga setuju Ketua RT yang masih aktif tetap melanjutkan tugas, maka itu diperbolehkan,” kata Kepala DPMPPA Kota Jambi, Noverentiwi Dewanti.

BACA JUGA:Pengemis dan Manusia Silver Ditertibkan, Satpol PP Kota Jambi Sisir Sejumlah Titik

BACA JUGA:Keseruan Daifit 2025 di Surya Sentosa, Hadirkan Ragam Promo Menarik

“Namun jika ada keberatan dari masyarakat, bisa disampaikan langsung kepada lurah setempat," timpalnya.

Ia menegaskan, mekanisme pergantian Ketua RT diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.

Keputusan untuk mempertahankan atau mengganti Ketua RT sebelum masa jabatannya habis harus didasarkan pada aspirasi masyarakat dan koordinasi dengan pihak kelurahan.

"Selama komunikasi antara warga dan kelurahan berjalan baik, prosesnya tidak akan menimbulkan persoalan,” sebutnya.

“Yang penting, keputusan diambil melalui musyawarah dan tetap mengacu pada aturan," lanjutnya.

Pemilihan Ketua RT serentak di Kota Jambi direncanakan berlangsung dalam waktu dekat.

Melalui momentum ini, DPMPPA Kota Jambi berharap masyarakat dapat memilih pemimpin lingkungan yang aktif, responsif, dan berkomitmen dalam melayani warganya.(zen)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan