Oknum Pengasuh Pondok Pesantren di Tanjabbar Rudapaksa 2 Santri

oknum penasuh Ponpes cabuli 2 santri-foto; ilustrasi-jambi independent
Terhadap tersangka kata AKP Frans, disangkakan dengan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor : 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor : 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumnya maksimal 15 Tahun Penjara dan denda paling banyak Rp5 Miliar Rupiah," pungkasnya. (*)