Ahmadi dan Istri Bakal Dijemput Paksa, Terkait Kasus Pengrusakan Kotak Suara

Ahmadi Zubir, mantan Wali Kota Sungaipenuh, dalam suatu acara. Sementara itu Pengadilan Negeri Sungai Penuh, mengeluarkan penetapan terhadap 2 orang saksi penting, yakni mantan Wali Kota Sungai Penuh Ahmadi Zubir dan istrinya, Herlina.-IST/Jambi Independent-Jambi Independent j
SUNGAIPENUH – Persidangan kasus pengrusakan dan pembakaran kotak serta surat suara pada Pilkada Serentak Kota Sungai Penuh tahun 2024 memasuki babak baru. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungai Penuh mengeluarkan penetapan penjemputan paksa terhadap dua orang saksi penting, yakni mantan Wali Kota Sungai Penuh Ahmadi Zubir dan istrinya, Herlina.
Langkah ini diambil setelah keduanya mangkir dari panggilan persidangan sebanyak empat kali tanpa keterangan yang sah. Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersikukuh agar keduanya dihadirkan sebagai saksi dalam sidang, karena keterangannya dianggap sangat penting untuk menguatkan alat bukti dalam kasus yang tengah berjalan.
“Pada sidang sebelumnya, keduanya beralasan sedang berada di luar daerah. Namun karena sudah beberapa kali tidak hadir, majelis hakim memutuskan dilakukan upaya penjemputan paksa,” ujar Pandji Patriosa, Juru Bicara Pengadilan Negeri Sungai Penuh.
Pandji juga menegaskan bahwa pengadilan telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk memperketat pengamanan dan mengantisipasi potensi gangguan selama proses hukum berlangsung.
BACA JUGA:Bos Illegal Drilling Ian Kincai Ditangkap, Dirreskrimsus: Tersangka Masuk DPO
BACA JUGA:Pengacara Sebut Dakwaan Jaksa Kabur, Eksepsi Tek Hui Terdakwa Kasus TPPU Narkotika
Kasus ini bermula dari insiden pengrusakan dan pembakaran kotak suara serta surat suara di lima Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat Pilkada Serentak yang digelar pada 27 November 2024. Terdapat 12 orang terdakwa yang terlibat dalam insiden ini. Mereka dijerat dengan Pasal 160, 170, dan 406 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 8 bulan penjara.
Sementara itu, satu terdakwa lainnya yang diduga sebagai pelaku pembakaran di TPS Renah Kayu Embun dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.
Persidangan akan kembali dilanjutkan setelah proses penjemputan paksa terhadap Ahmadi Zubir dan Herlina dilakukan. Pihak pengadilan berharap kehadiran mereka dapat mempercepat penyelesaian kasus yang menyita perhatian publik ini. (*/ira)