Baru Bebas, Residivis Narkoba Kembali Diciduk

Suprianto (40), warga Kecamatan Muara Bulian, diciduk atas dugaan sebagai pengedar narkoba jenis sabu.-subhi/Jambi Independent-Jambi Independent j
BATANGHARI– Tim Kuda Hitam dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batanghari kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukum mereka. Kali ini, seorang pria berinisial Suprianto (40), warga Kecamatan Muara Bulian, diciduk atas dugaan sebagai pengedar narkoba jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Selasa 22 April 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di Desa Tenam RT 01, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari.
Kapolres Batanghari melalui Kasat Narkoba, Iptu Al-Imron, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa Suprianto merupakan residivis kasus serupa yang belum lama ini keluar dari penjara.
"Pelaku kita amankan berdasarkan informasi masyarakat. Setelah dilakukan penggeledahan oleh Tim Kuda Hitam Satresnarkoba, ditemukan dua paket kecil sabu serta sejumlah alat hisap dan barang bukti lainnya," jelas Iptu Al-Imron.
BACA JUGA:Kejati Jambi Dalami Korupsi Pembobolan BNI, Kejaksaan Periksa Direktur PT PAL
BACA JUGA:Ditpolairud Tangkap Dua Pencari Ikan, Pelaku Gunakan Alat Setrum
Barang Bukti yang Diamankan, 2 paket kecil sabu seberat bruto 0,17 gram, 1 kaca pirek berisi sabu, 4 plastik klip bening kosong, 1 sendok sabu dari pipet sedot. Lalu 1 jarum suntik warna putih, 1 korek api mancis warna ungu, 1 alat hisap sabu (bong) dari botol kaca, 1 kotak plastik warna putih. Dan 1 dompet warna hitam kuning, 1 unit handphone OPPO A18 beserta simcard.
Dalam proses penangkapan, penggeledahan badan terhadap Suprianto tidak membuahkan hasil. Namun, saat dilakukan penggeledahan di sekitar lokasi, tim menemukan barang bukti yang diduga milik pelaku. Saat diinterogasi di lokasi, Suprianto mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.
Ia juga mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial “P” dengan harga Rp500.000, dibayar secara tunai.
Saat ini, Suprianto beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Batanghari untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal hingga 20 tahun,” pungkas Iptu Al-Imron. (sub/ira)