Tak Miliki IMB, Keberadaan Villa Bukit Diza Masuk Zona Pemukiman Bukan Usaha

Villa Diza yang belum memiliki IMB-Foto : Saprial-Jambi Independent

SUNGAI PENUH,JAMBIKORAN.COM- Keberadaan Villa Diza yang dibangun tanpa IMB ternyata berada dalam kawasan Zona pemukiman jika dilihat dari Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Sungai Penuh.

Ini tentu menjadi problem tersendiri bagi pemilik Villa dalam pengurusan izin bangun. 

Informasi yang di terima media ini dari PUPR Kota Sungai Penuh Bidang Tata Ruang diketahui bahwa kawasan dimana Villa Diza dibangun di Desa Sungai Jernih Kota Sungai Penuh tersebut merupakan kawasan zona pemukiman penduduk bukan wilayah industri ataupun usaha.

Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kota Sungai Penuh, Teguh, dikonfirmasi mengatakan villa Diza masuk wilayah Zona Pemukiman penduduk, namun boleh dijadikan tempat usaha dengan persyaratan yang sangat ketat.

BACA JUGA:Yamaha Gear Ultima 125 Hybrid Resmi Diluncurkan di Provinsi Jambi

BACA JUGA:Wawako Buka TC : 159 Kafilah Ikuti Pemusatan Latihan, Kota Jambi Tancap Gas Menuju MTQ ke-54

"Boleh saja jadi tempat usaha namun dengan persyaratan yang ketat, luas wilayah dan juga kawasan terbuka hijau harus ada,”jelasnya.

Sementara itu, Walikota Sungai Penuh Alfin menanggapi terkait belum adanya izin dari Vila Bukit Diza. Wako mengatakan akan mempertanyakan ke instansi terkait yang menangani perizinan. Baru kemudian akan melakukan pengecekan langsung dengan pemilik Vila Bukit Diza. "Iya (kita tindak) kami akan coba cek dulu," katanya.

Informasi soal Villa Bukit Diza tak berizin disampaikan oleh Sunardi, Kepala Dinas penanaman modal dan pelayanan Terpadu satu pintu kota Sungai Penuh dikonfirmasi di kantornya, terkait dengan keberadaan Villa Bukit Diza tersebut. 

Sunardi mengatakan bahwa sampai saat ini pihaknya belum menerima permohonan penerbitan Izin Persetujuan Bangunan Gedung atas bangunan Villa Bukit Diza.

”Sampai saat ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu belum menerima permohonan penerbitan izin Persetujuan Bangunan Gedung, aturannya yang ada bahwa permohonan atau permintaan penerbitan izin PBG atau dahulunya IMB, setelah ada rekomendasi dari PUPR,”katanya.

BACA JUGA:Target Rajai Asia, Ketangguhan CBR Series Jadi Andalan Astra Honda di ARRC 2025

BACA JUGA:Polda Jambi Buru Empat DPO, Kasus Penambangan Minyak Ilegal di Batanghari

Namun berbeda dengan pernyataan dari Manager Vila Bukit Diza Yayat, saat ditemui dan ditanya soal izin dirinya mengatakan sudah ada izin. "Setahu saya sudah ada izin,”katanya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan