Cegah Penyalahgunaan Dana Sosial, Pemkot Jambi Bekukan LKS Berpaham Menyimpang

Cegah Penyalahgunaan Dana Sosial, Pemkot Jambi Bekukan LKS Berpaham Menyimpang--
JAMBI, JAMBIKORAN.COM- Pemerintah Kota Jambi menunjukkan komitmen serius dalam memberantas paham radikal dan terorisme dengan menghentikan operasional dua Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) yang diduga berafiliasi dengan paham Negara Islam Indonesia (NII). Langkah tegas ini menjadi sinyal kuat bahwa paham menyimpang tidak diberi ruang di tengah masyarakat Kota Jambi.
Dua LKS yang dihentikan operasionalnya adalah LKS Pundi Amal Bhakti Negeri dan LKS Amal Barokah. Tindakan ini dilakukan oleh Dinas Sosial Kota Jambi bersama tim terpadu yang terdiri dari unsur Densus 88, Kepolisian, TNI, Satpol PP, Kesbangpolinmas, serta instansi terkait lainnya, pada Selasa (29/4/2025).
Pelaksanaan penghentian dilakukan melalui penyerahan surat pemberhentian operasional, baik bersifat sementara maupun permanen, tergantung pada tingkat pelanggaran dan hasil evaluasi lembaga. Khusus untuk penghentian sementara, pihak LKS diberi waktu untuk melakukan perbaikan legal formal. Namun, selama masa pemberhentian, dilarang keras melakukan pengumpulan uang dan barang dari masyarakat.
“Panti atau LKS adalah lembaga terpercaya untuk menyalurkan zakat, donasi, dan bantuan sosial lainnya kepada Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS). Maka tidak boleh ada penyelewengan apalagi penyusupan paham radikal di dalamnya,” ujar Kepala Dinas Sosial Kota Jambi, Yunita Indrawati.
Yunita juga menegaskan bahwa masyarakat harus semakin waspada dan selektif dalam memilih lembaga sosial yang akan diberi amanah bantuan. Ia meminta masyarakat agar tidak mudah terpengaruh, apalagi mengikuti jejak lembaga yang menyimpang dari nilai-nilai kebangsaan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terpengaruh dan tidak mencontoh praktik-praktik yang dilakukan oleh lembaga-lembaga yang terindikasi menyebarkan paham menyimpang. Jangan sampai niat baik berdonasi justru dimanfaatkan untuk tujuan-tujuan yang menyesatkan,” tegasnya.
Keterlibatan NII dalam LKS dinilai sangat mengkhawatirkan karena telah menyentuh individu, keluarga, komunitas, bahkan masuk secara masif ke lembaga sosial. Infiltrasi paham menyimpang ini sering kali dibungkus dengan kegiatan sosial yang tampak mulia di permukaan, namun menyimpan agenda terselubung di dalamnya.
Pemerintah Kota Jambi menyadari bahwa pencegahan terhadap radikalisme tidak hanya bisa dilakukan dengan pendekatan hukum semata, melainkan juga melalui edukasi, pengawasan ketat, dan penguatan kapasitas kelembagaan. Karena itu, ke depan, Pemkot Jambi akan memperketat proses verifikasi dan pengawasan terhadap lembaga-lembaga sosial yang bergerak di bidang penghimpunan dana publik.
“Ini juga menjadi momentum bagi kita semua untuk lebih berhati-hati, dan memastikan bahwa lembaga-lembaga sosial yang kita dukung benar-benar berjalan dalam koridor konstitusi dan kebangsaan,” tambah Yunita.
Dengan langkah ini, Pemerintah Kota Jambi berharap menjadi contoh tegas bahwa negara hadir dalam menjaga ketertiban sosial dan memastikan lembaga-lembaga sosial berjalan sesuai dengan nilai Pancasila dan hukum yang berlaku. Pemerintah juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melapor jika menemukan aktivitas lembaga yang mencurigakan atau tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Turut serta dalam kegiatan itu, Satgas Densus 88, Kaban Kesbangpolinmas Kota Jambi, perwakilan Dinas Sosial dan Dukcapil Provinsi Jambi, Kasat Intel Polresta, Danramil Jambi Selatan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Camat, Polsek, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Lurah serta tokoh masyarakat dan RT setempat Jambi.(*)