Selebgram Adrena Isa Zega Dituntut 5 Tahun

Selebgram Adrena Isa Zega resmi dituntut hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 juta oleh Jaksa Penuntut Umum dalam kasus pencemaran nama baik Shandy Purnamasari -IST/Jambi Independent-Jambi Independent
Jakarta – Selebgram Adrena Isa Zega dituntut 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 juta subsider 2 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus kontaminasi nama baik terhadap pengusaha kecantikan, Shandy Purnamasari.
Tuntutan tersebut disampaikan dalam sidang yang digelar pada Rabu, 30 April 2025, di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang. JPU menilai bahwa Isa Zega terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 27B ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024.
Tindakannya dianggap telah mencemarkan nama baik Shandy Purnamasari melalui unggahan di media sosial, yang menimbulkan kerugian baik materiil maupun non-materiil.
BACA JUGA:Fachri Albar dan Renata Kusmanto Resmi Bercerai
BACA JUGA:Drama Korea Underrated yang Wajib Masuk Watchlist
"Perbuatan terdakwa menyebabkan pencemaran nama baik terhadap saksi Shandy Purnamasari dan menimbulkan kerugian," ujar David Christian, JPU, dalam sidang.
Menanggapi tuntutan tersebut, Isa Zega menyatakan akan mengajukan pledoi atau pembelaan pada sidang yang dijadwalkan pada Selasa, 6 Mei 2025. Ia juga menyebutkan bahwa penerapan Pasal 27B dalam dakwaan tersebut dianggap berlebihan.
Sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan pledoi pada tanggal yang telah ditentukan, dan majelis hakim berharap kedua belah pihak dapat hadir untuk melanjutkan proses persidangan. (*)