Yusril Sebut Perppu Perampasan Aset Belum Mendesak

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.-antara-Jambi Independent
JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menilai belum ada alasan mendesak, yang mengharuskan Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) mengenai perampasan aset tindak pidana. Menurut Yusril, saat ini tidak terdapat situasi yang tergolong sebagai kegentingan yang memaksa, sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi untuk penerbitan Perppu.
“Gak ada. Belum ada alasan untuk mengeluarkan Perppu untuk itu (perampasan aset, red), karena Perppu harus dikeluarkan hal ihwal kegentingan yang memaksa,” ujar Yusril, Senin (5/5).
Yusril menegaskan bahwa sistem hukum Indonesia saat ini masih memiliki perangkat yang cukup memadai dalam menangani tindak pidana korupsi. Undang-undang yang mengatur pemberantasan korupsi, termasuk Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta eksistensi lembaga-lembaga penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), masih berjalan efektif.
“Kita masih punya perangkat hukum yang lengkap, tinggal bagaimana pelaksanaannya. Penegakan hukum juga tetap bisa dilakukan secara maksimal,” lanjut Yusril.
BACA JUGA:Sejarah Indonesia Ditulis Ulang, Versi Terbaru Bakal Rilis 17 Agustus 2025
BACA JUGA:Kucing Timah
Kendati demikian, Yusril tidak menutup kemungkinan jika Presiden Prabowo memiliki pandangan berbeda. Ia menegaskan bahwa keputusan akhir mengenai penerbitan Perppu sepenuhnya berada di tangan Presiden.
“Jadi saya kira belum ada urgensinya untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. Tapi semuanya terserah, kita kembalikan kepada Presiden,” tambahnya.
Pernyataan Yusril ini muncul tak lama setelah Presiden Prabowo Subianto menyatakan dukungannya terhadap keberadaan Undang-Undang Perampasan Aset. Dalam pidatonya saat peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) yang digelar di kawasan Monumen Nasional, Jakarta, pada Kamis 1 Mei 2025, Prabowo menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya.
“Saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Enak aja, udah nyolong nggak mau kembalikan aset. Gue tarik ajalah itu,” ujar Prabowo.
Sementara itu, pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sudah berlangsung cukup lama di parlemen, namun belum mencapai titik final. Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo sebelumnya juga telah mendorong pengesahan RUU tersebut, namun kerap terbentur tarik-menarik kepentingan politik di DPR. (*)