Jaksa Pengacara Negara Kejati Jambi Hadiri Sidang Gugatan Class Action Angkutan Batubara

Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi Jambi menghadiri persidangan gugatan perdata terkait Angkutan batubara di Provinsi Jambi.-istimewa/Penkum Kejati jambi-
JAMBI. JAMBIKORAN.COM – Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menghadiri persidangan perkara perdata terkait angkutan batubara di Provinsi Jambi, yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi pada Rabu 7 Mei 2025.
Persidangan tersebut berlangsung secara daring melalui sistem e-court dengan Nomor Perkara 23/Pdt.G/2025/PN Jmb.
Kehadiran JPN Kejati Jambi dalam persidangan ini untuk mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi sebagai Turut Tergugat IV sekaligus bertindak sebagai kuasa hukum dari Gubernur Provinsi Jambi (Tergugat) dan Sekretaris Daerah Provinsi Jambi (Turut Tergugat V).
Agenda sidang kali ini adalah penyampaian Replik dari pihak Penggugat, yakni Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI), yang menggugat Gubernur Jambi secara class action atas kebijakan terkait angkutan batubara di wilayah tersebut.
BACA JUGA:Gubernur Jambi Panen Raya Padi dan Ikan Semah
BACA JUGA:Polres Batanghari Gelar Pelantikan dan Sertijab Sejumlah Pejabat Utama
Dalam perkara ini, selain Gubernur Jambi, terdapat lima pihak yang turut digugat, yakni:
1. DPRD Provinsi Jambi (Turut Tergugat I)
2. Kapolda Jambi c.q. Dirlantas Polda Jambi (Turut Tergugat II)
3. Danrem 042/Gapu (Turut Tergugat III)
BACA JUGA:Rencana Pemekaran Bungo Menunggu, Masih Terkendala Kebijakan Moratorium
BACA JUGA:Kendaraan Dinas Berpindah Tangan, Tanpa Melalui Prosedur yang Sah
4. Kepala Kejati Jambi (Turut Tergugat IV)
5. Sekda Provinsi Jambi (Turut Tergugat V)
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Dominggus Silaban, S.H., M.H., dengan hakim anggota Otto Edwin, S.H., M.H. dan Suwarjo, S.H. Bertindak sebagai Panitera Pengganti adalah Fitri Puspa Anggraini, S.H.
Sidang lanjutan dijadwalkan digelar pada Rabu, 14 Mei 2025, masih melalui sarana e-court, dengan agenda penyampaian Duplik dari pihak Tergugat dan Turut Tergugat. (*)