Pejabat Pemkot Jambi Diperiksa Kejaksaan, Dugaan Korupsi Pembangunan Mall JCC

Sumarsono, Kasi Pidsus Kejari Jambi -Istimewa/Kejari Jambi -Jambi Independent
JAMBI — Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Jambi City Center (JCC) di kawasan eks Terminal Simpang Kawat, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.
Proyek yang seharusnya menjadi salah satu sumber pendapatan besar bagi Pemkot Jambi ini justru menyisakan persoalan hukum yang kini tengah diselidiki aparat penegak hukum.
Pada Selasa 21 Mei 2025, penyidik kembali memeriksa sejumlah pejabat Pemerintah Kota Jambi. Di antaranya adalah Kepala Bagian (Kabag) Hukum Kota Jambi. Selain kabg hukum, turut dipanggil Kabid Aset Kota Jambi, masing-masing adalah pejabat pada tahun 2014.
Kasi Pidsus Kejari Jambi, Soemarsono, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan terkait peran mereka dalam proses awal pembangunan JCC pada 2014 silam.
BACA JUGA:Viral Hina Presiden dan Tantang Aparat, Pemilik Sumur Minyak Ilegal Supatman Diperiksa Polisi
BACA JUGA:Curi Kopi Berulang Kali, Warga Perumahan Aur Duri Ditangkap Polisi
“Mereka berdua saat itu menjabat sebagai Kabag Hukum dan Kabid Aset. Kami meminta keterangan terkait proses wawal pembangunan JCC karena mereka mengetahui proses dan kebijakan saat itu,” ujarnya.
Hingga saat ini, setidaknya sudah enam pejabat Pemkot Jambi yang diperiksa dalam kasus ini, termasuk Sekda Kota Jambi A. Ridwan, Kepala DPMPTSP, Kepala BPKAD, serta Fahmi selaku Asisten I, dan Kabag Hukum sebelumnya, Awaljon.
Sumarsono menambahkan, penyidik akan terus memanggil sejumlah pihak lain yang dinilai mengetahui ataupun terlibat dalam proyek tersebut.
“Masih banyak pihak yang akan kita panggil. Ini masih dalam tahap penyelidikan dan pendalaman,” jelasnya.
Sebagai informasi, proyek kerja sama pemanfaatan lahan eks Terminal Simpang Kawat ini dimulai sejak tahun 2016 dengan kesepakatan kontribusi kepada Pemkot Jambi sebesar Rp 85 miliar, dibagi dalam tiga tahap. Tahap I (2016–2020): Pemkot menerima kontribusi sebesar Rp 7,5 miliar, yang telah masuk ke kas daerah.
Tahap II (2021–2030): Harusnya Pemkot menerima Rp 25 miliar, namun hingga kini belum terealisasi lantaran Mall JCC belum juga beroperasi.
Tahap III (2031–2046): Direncanakan Pemkot menerima Rp 52,5 miliar, namun potensi pemasukan ini juga terancam gagal karena pembangunan mall terbengkalai.
Potensi kerugian terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Kota Jambi dinilai sangat besar. Penyidik Kejari Jambi menyoroti hal ini sebagai salah satu poin penting dalam penyelidikan. (ira)