Viral Hina Presiden dan Tantang Aparat, Pemilik Sumur Minyak Ilegal Supatman Diperiksa Polisi

Supatman, warga Desa Danau Serdang, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, menjalani pemeriksaan setelah video dirinya yang mengucapkan kata-kata tidak pantas terhadap Presiden RI Prabowo Subianto.-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent
SAROLANGUN — Supatman, warga Desa Danau Serdang, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, akhirnya diperiksa pihak kepolisian setelah video dirinya yang mengucapkan kata-kata tidak pantas terhadap Presiden RI Prabowo Subianto dan menantang aparat TNI-Polri viral di media sosial.
Dalam video yang beredar luas di platform TikTok dan Facebook pada Senin 19 Mei 2025, Supatman terlihat melontarkan pernyataan kontroversial yang memicu reaksi keras dari masyarakat. Polisi pun bertindak cepat menyikapi insiden tersebut.
Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya, melalui Kasat Reskrim AKP Yosua, menyampaikan bahwa kasus ini telah ditangani Unit Kriminal Khusus (Krimsus) Satuan Reserse Kriminal Polres Sarolangun.
“Supatman telah mendatangi Polsek Pauh dan memberikan klarifikasi terkait video yang viral tersebut. Saat ini yang bersangkutan telah diperiksa oleh Unit Krimsus,” ujar AKP Yosua.
BACA JUGA:Curi Kopi Berulang Kali, Warga Perumahan Aur Duri Ditangkap Polisi
BACA JUGA:Gelar Pahlawan untuk Marsinah Belum Terlaksana
Menurut keterangan, video tersebut direkam pada Minggu, 18 Mei 2025, di KM 08 Desa Danau Serdang. Dalam keterangannya, Supatman mengaku marah dan terganggu oleh kehadiran sekelompok orang yang mengaku dari perusahaan Batanghari Sungai Energi (BSE), yang diduga memicu emosinya hingga mengucapkan kata-kata tak pantas.
“Ia mengaku tersulut emosi karena merasa diintimidasi oleh pihak tertentu yang datang ke lokasi sumur minyak miliknya,” lanjut AKP Yosua.
Pihak kepolisian juga telah memasang garis polisi (police line) di lokasi sumur minyak ilegal milik Supatman. Selain itu, polisi tengah menelusuri keberadaan pihak-pihak lain yang terlibat dalam perekaman video tersebut dan telah melayangkan surat pemanggilan kepada sejumlah saksi.
“Kami akan terus mendalami kasus ini dan mengumpulkan bukti serta keterangan saksi untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Polres Sarolangun juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta menghindari ujaran yang dapat memicu konflik dan keresahan publik.
Sementara itu, menyikapi maraknya aktivitas illegal drilling di wilayah Sarolangun, khususnya di Kecamatan Pauh dan Mandiangin, Polres Sarolangun menggelar rapat koordinasi lintas sektoral pada Selasa, 20 Mei 2025, bertempat di aula Rupatama Mapolres Sarolangun.
Rakor tersebut membahas langkah strategis dalam rangka penanganan dan rencana pelaksanaan operasi penertiban aktivitas pengeboran minyak ilegal yang telah meresahkan masyarakat dan merugikan negara.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam memberantas aktivitas ilegal ini secara tegas dan terukur, demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Sarolangun.(kon/ira)