Kenaikan Bantuan Parpol Tergantung Kemampuan APBN

ANGGARAN PARPOL: Ketua DPR RI Puan Maharani (tengah) ditemani sejumlah anggota dewan saat memberikan keterangan usai bertemu dengan Perdana Menteri China Li Qiang di kompleks parlemen, Senayan-ANTARA FOTO-Jambi Independent
JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani memandang bahwa kenaikan anggaran bantuan partai politik perlu melihat kemampuan Anggaran Pendapatan dan Biaya Negara (APBN) untuk membiayainya.
“Kita harus melihat ke depannya, apakah kemudian anggaran APBN-nya mencukupi?” ujar Puan saat memberikan keterangan usai bertemu Perdana Menteri (PM) Li Qiang di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (25/5).
Oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa DPR RI harus melihat kajian terkait hal tersebut guna memutuskan kenaikan anggaran bantuan untuk parpol.
“Apakah kemudian itu memang bisa dilakukan dengan cepat? Ya kami lihat dulu kajiannya seperti apa,” jelasnya.
BACA JUGA:Gus Rommy Sebut Sulit Bawa PPP Kembali ke Senayan
BACA JUGA:Prabowo Ajak PM Laos Tingkatkan Perdagangan Dua Negara
Walaupun demikian, dia mengatakan bahwa usulan kenaikan anggaran bantuan untuk parpol muncul dengan semangat antikorupsi.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dalam webinar yang disiarkan kanal YouTube KPK RI pada Kamis (15/5), mengusulkan pemberian dana besar bagi parpol dibandingkan saat ini.
“Kalau kemudian partai politik cukup biaya, pendanaannya mencukupi, barangkali bisa mengurangi (tindak pidana korupsi, red.),” ujar Fitroh.
Saat ini pemberian dana bantuan untuk parpol dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.
Anggaran tersebut berasal dari APBN maupun anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Sementara nilai bantuan yang diberikan adalah sebanyak Rp1.000 per suara sah untuk tingkat parpol tingkat pusat yang meraih kursi DPR RI, Rp1.200 per suara sah untuk parpol tingkat provinsi yang mendapatkan kursi DPRD Provinsi, dan Rp 1.500 per suara sah untuk yang memperoleh kursi di DPRD Kabupaten/Kota. (*)