Raih Opini WTP Untuk Sembilan Kali Berturut, Pemkot Jambi Buktikan Konsistensi Tata Kelola Keuangan

Spektakuler! Pemkot Jambi Torehkan Prestasi Sembilan Kali Berturut Terima Opini WTP dari BPK RI--
Sebelumnya, Kepala BPK RI Perwakilan Jambi Muhammad Toha Arafat menyampaikan beberapa catatan yang menjadi rekomendasi LHP Pemerintah Kota Jambi.
Ia juga berharap hasil pemeriksaan yang telah disampaikan dapat memberikan dorongan dan motivasi untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, dan secara bersama-sama selalu berusaha dan berkomitmen untuk mendukung penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel.
Sebagaimana diketahui, Penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Unaudited Tahun Anggaran 2024 oleh Pemkot Jambi kepada BPK telah dilaksanakan secara tepat waktu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyebutkan bahwa Gubernur/Bupati/Wali Kota menyampaikan Laporan Keuangannya kepada BPK paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Pemeriksaan BPK RI dilaksanakan dengan mengacu pada akuntabilitas kinerja keuangan yang disajikan pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
Pemeriksaan atas Laporan Keuangan dilakukan dengan tujuan untuk memberikan opini (pernyataan pendapat) atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan dengan mendasarkan pada kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektifitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).
Oleh karena itu, dalam melakukan pemeriksaan laporan keuangan Pemkot Jambi, selain memberikan opini atas laporan keuangan, BPK juga melaporkan hasil penilaian terhadap SPI dan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan oleh jajaran Pemerintahan Kota Jambi.(*)