Deniel Candra Laporkan Dua Artis Senior Roy Marten dan Dwi Yanuas ke Mabes Polri

Usai buat pengaduan di Mabes Polri Frandy Septior Nababan,SH (kanan) didampingi Wisnu Eka Saputra, SH, kuasa hukum Deniel Candra memperlihatkan bukti dokumen foto Roy Marten dan Dwi Yanuas Didi saat berada di lokasi tambang batubara PT BBI.-Foto : ist-Jambi Independent

JAMBI,JAMBIKORAN.COM– Dua artis senior, Roy Marten dan Dwi Yanuas Didi, terjerat dalam polemik hukum terkait dugaan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Jambi. Keduanya didesak untuk segera diperiksa penyidik Mabes Polri. Kasus ini terkuak setelah munculnya laporan resmi di Mabes Polri dengan nomor LP/A/64/X/2023/SPKT.DITTPIDTER/BARESKRIM POLRI.

Menurut informasi yang dihimpun dari kuasa hukum, Deniel Candra selaku pemegang saham mayoritas PT. Bumi Borneo Inti, Frandy Septior Nababan SH, aktivitas penambangan ilegal tersebut diduga dilakukan oleh Herman Trisna dan sejumlah pihak lainnya, yang pada saat itu bersangkutan bukan lagi merupakan pemegang saham maupun direktur di perusahaan tersebut sejak tahun 2021.

Pihak kuasa hukum menyebut, bahwa kehadiran Roy Marten dan Dwi Yanuas Didi ke lokasi tambang yang berada di Desa Persiapan Air Merah, Kabupaten Muaro Jambi, turut menjadi perhatian serius. Dokumentasi yang diklaim dimiliki oleh kuasa hukum menunjukkan kedua publik figur ini tidak hanya hadir di lokasi tambang, namun juga terlibat dalam sejumlah pertemuan.

“Yang menjadi pertanyaan besar adalah, apa dasar kehadiran mereka di lokasi tambang tersebut? Apakah mereka mengetahui bahwa aktivitas penambangan tersebut tengah dipersoalkan secara hukum dan diduga tidak sah?” kata Frandy usai membuat laporan di Mabes Polri, dalam keterangan pers yang diterima redaksi, Rabu 28 Mei 2025.

BACA JUGA:Penyebab Perut Sensitif yang Perlu Diwaspadai

BACA JUGA:Mengenal Diet Paleo, Pola Makan Ala Zaman Purba untuk Gaya Hidup Lebih Sehat

Tidak sampai disitu, situasi ini semakin memanas setelah Roy Marten dikabarkan memberikan komentar di media terkait proses hukum terhadap klien mereka, yang menurut kuasa hukum justru tidak berkaitan dengan penambangan ilegal. 

“Pernyataan tersebut dinilai telah membentuk opini publik yang menyudutkan klien mereka,” tegasnya.

Pihak pelapor meminta Mabes Polri untuk turut menyelidiki sejauh mana keterlibatan dua artis senior tersebut, terutama dengan merujuk pada Pasal 55 KUHP yang mengatur tentang pihak yang turut serta dalam tindak pidana, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Selain itu, dugaan tambang ilegal ini juga menyeret masalah lingkungan. Pada tahun 2024, terjadi kebakaran batubara di lokasi tersebut, yang disebut sebagai dampak dari penumpukan hasil tambang pasca penyegelan oleh pihak kepolisian.

BACA JUGA:Pemerintah Revisi PP 5 Tahun 2021, Agar Perizinan Berusaha Makin Tertata

BACA JUGA:Nikita Mirzani Gugat Reza Gladys Rp100 Miliar

“Kami berharap Mabes Polri segera memanggil dan memeriksa Roy Marten dan Dwi Yanuas Didi. Jika terbukti ada unsur turut serta dalam kegiatan ilegal ini, maka proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu dan menetapkan kepada Roy Marten dan Dwi Yanuas Didi sebagai tersangka,” tegas kuasa hukum Deniel Candra.

Terkait Herman Trisna, salah satu pihak yang diduga terlibat dalam kasus penambangan ilegal di wilayah PT. Bumi Borneo Inti, disebut berulang kali tidak memenuhi panggilan resmi dari penyidik Mabes Polri. Dugaan ini mencuat seiring berjalannya penyidikan atas laporan polisi Nomor:LP/A/64/X/2023/SPKT.DITTPIDTER/BARESKRIM POLRI tertanggal 31 Oktober 2023.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan