Bupati Bungo Keluarkan Surat Larangan Peti, Camat Diminta Bertindak Tegas

H. Dedy Putra, Bupati Bungo -SITI HALIMAH/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent
MUARABUNGO - Bupati Bungo, H. Dedy Putra, mengeluarkan surat imbauan penting yang ditujukan kepada seluruh camat di wilayah Kabupaten Bungo untuk segera mengambil langkah tegas dalam menghentikan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di daerah masing-masing.
Langkah ini diambil menyusul adanya surat dari Kapolres Bungo Nomor B/499/V/PAM.3.3/2025 tertanggal 21 Mei 2025 terkait laporan aktivitas PETI yang semakin meresahkan masyarakat dan merusak lingkungan.
Dalam himbauan bernomor 540/548/SDA yang bersifat Penting. Bupati minta agar para camat memerintahkan lurah, rio, kepala kampung, dan ketua RT untuk mengedukasi serta mengingatkan masyarakat agar menghentikan segala bentuk kegiatan PETI, terutama yang melibatkan penggunaan alat berat.
BACA JUGA:Bupati Syukur Temui Menteri Teuku Riefky, Dorong Ekonomi Kreatif Kebupaten Merangin
BACA JUGA:Kecamatan Sumay Paling Rawan Karhutla di Tebo
"Apabila himbauan ini tidak diindahkan, Satgas beserta Forkopimda akan melakukan tindakan hukum," tegas Bupati dalam surat resminya, Selasa 10 Juni 2025.
Bupati Bungo juga mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagai dasar hukum untuk penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Kapolres Bungo guna memperkuat sinergi antar-instansi dalam menanggulangi persoalan tambang ilegal yang kerap kali menimbulkan konflik sosial dan kerusakan ekosistem.
Imbauan ini menandai komitmen Pemerintah Kabupaten Bungo dalam menjaga ketertiban dan keberlanjutan lingkungan hidup. Pemerintah daerah berharap masyarakat turut serta aktif dalam pengawasan dan pelaporan apabila ditemukan aktivitas PETI di sekitar lingkungan tempat tinggal. (mai/ira)