Dua ASN Dinonaktifkan Sementara, Kasus Dugaan Korupsi Pasar Tanjung Bungur

Pasar Tanjung Bungur didanai oleh APBN melalui skema Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2023 dari Kementerian Perdagangan, tengah diusut Kejaksaan.-IST/Jambi Independent-Jambi Independent
MUARATEBO – Menanggapi penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Tanjung Bungur, Bupati Tebo Agus Rubiyanto menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Tebo menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Negeri Tebo.
Hal ini disampaikan langsung oleh Bupati saat dikonfirmasi oleh awak media, menyusul penetapan tiga tersangka oleh Kejari Tebo, dua di antaranya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif di lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kabupaten Tebo.
“Kami menghormati proses hukum yang saat ini tengah dilakukan oleh pihak kejaksaan,” ujar Agus Rubiyanto.
Dua ASN yang dimaksud adalah Nurhasanah, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kadis Perdagangan Tebo, serta Edi Sopian, Kabid Perdagangan yang juga bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran. Selain itu, Solihin, selaku pihak rekanan, juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA:Polres Bungo Amankan Tiga Pemakai Sabu
BACA JUGA:Petugas Geledah Warga Binaan, Razia Gabungan di Lapas Muara Bungo
Bupati Agus Rubiyanto juga menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada pengajuan bantuan hukum dari kedua ASN yang terlibat. Ia menegaskan, Pemerintah Daerah belum mengambil keputusan terkait hal tersebut.
“Sampai saat ini belum ada permintaan dari yang bersangkutan, dan belum ada pembahasan lebih lanjut di internal pemda terkait bantuan hukum,” katanya.
Sebagai langkah administratif, kedua ASN tersebut akan dinonaktifkan sementara waktu dari jabatannya. Untuk menjaga kelancaran operasional dan proses penganggaran di Dinas Perindag, pemerintah akan menunjuk Pelaksana Harian (Plh) sebagai pengganti sementara.
“Untuk mengisi kekosongan jabatan, keduanya akan di-PLH-kan terlebih dahulu, apalagi saat ini proses penganggaran sedang berjalan,” jelas Bupati.
Sebelumnya, pada Rabu 11 Juni 2025, Kejaksaan Negeri Tebo resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Pasar Tanjung Bungur yang didanai oleh APBN melalui skema Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2023 dari Kementerian Perdagangan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tebo, Ridwan Ismawanta, menyatakan bahwa pengusutan kasus ini bermula dari informasi Tim Intelijen dan diperkuat dengan hasil penyelidikan Jaksa Pidana Khusus. Berdasarkan penyidikan, ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan para tersangka.
Ridwan menjelaskan bahwa total anggaran proyek semula sebesar Rp 5 miliar, yang kemudian direvisi menjadi Rp 2,7 miliar. Dalam prosesnya, ditemukan praktik markup anggaran yang mengakibatkan potensi kerugian negara lebih dari Rp 1 miliar, tepatnya sekitar Rp 1.011.000.000.
“Ketiganya diduga melakukan penggelembungan anggaran dalam proses pelaksanaan proyek tersebut,” ungkap Ridwan.