Terlibat Penipuan Emas Palsu di NTT, Dua Warga Jambi Ditetapkan Tersangka

Dua warga Jambi tersangka pemalsuan emas di tahan di Polres Sikka, Nusa Tenggara Timur.-ANTARA/Ho-Polres Sikka-Jambi Independent
Kupang– Kepolisian Resor Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan dua warga asal Jambi berinisial IAP dan TC sebagai tersangka dalam kasus penipuan bermodus jual beli emas palsu. Aksi keduanya dilakukan di sejumlah wilayah terpencil, termasuk Pulau Pemana, Pulau Palue, dan Pulau Kojadoi, Kabupaten Sikka.
Kapolres Sikka AKBP Moh Mukhson mengungkapkan bahwa modus yang digunakan para pelaku tergolong rapi dan meyakinkan. Mereka menggunakan cairan tester logam mulia serta batu gosok hitam untuk meyakinkan warga bahwa emas yang dijual adalah asli.
Selain itu, tersangka juga membuat nota pembelian palsu dengan merek toko perhiasan fiktif, Toko Perhiasan Cendana, guna memperkuat kepercayaan korban.
“Kedua pelaku menjalankan aksinya secara sistematis. Mereka membawa emas palsu dari Jambi dan menawarkannya di desa-desa terpencil. Banyak warga tertipu karena presentasi mereka yang meyakinkan,” ujar AKBP Mukhson dalam keterangan tertulis.
BACA JUGA:Asas didalam KUHAP
BACA JUGA:500 KK Terdampak Sengketa, Pemprov Jambi Desak Penyelesaian Tapal Batas dengan Sumsel
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa IAP menipu sejumlah warga di Pulau Pemana dan Desa Gunung Sari, menukar emas palsu dengan perhiasan emas asli milik warga, seperti cincin, kalung, dan gelang, dengan total berat mencapai lebih dari 25 gram.
Sementara itu, TC berperan dalam menyebarkan perhiasan palsu serta memproduksi nota pembelian palsu. Dari aksi penipuan ini, kedua tersangka meraup keuntungan lebih dari Rp11 juta. Emas asli hasil penipuan dijual kepada seorang penadah bernama Detra dengan harga sekitar Rp59.200 per kadar emas.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 11 saksi dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk emas palsu, cairan tester, timbangan emas, nota palsu, serta uang tunai. Kedua pelaku kini mendekam di Rumah Tahanan Polres Sikka.
Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra menegaskan bahwa kasus ini menjadi pengingat bahwa tindak kriminal bisa menyasar hingga pelosok wilayah.
“Kami mengapresiasi langkah cepat dan profesional dari jajaran Polsek Alok dan Polres Sikka dalam mengungkap kasus ini,” ujarnya.
Proses hukum terhadap para tersangka kini memasuki tahap pemberkasan. Keduanya dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 55 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (ira)