Pencairan Memakan Waktu 1 Bulan, Asuransi Jemaah Haji yang Meninggal di Tanah Suci

PULANG: Kepulangan jemaah haji asal Jambi, disambut oleh Gubernur Jambi di Asrama Haji, Kota Jambi.-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent
JAMBI – Para Jemaah haji asal Jambi, secara bertahap mulai tiba di tanah air, sesuai dengan kloter masing-masing. Namun, tak semua bisa Kembali ke keluarga yang menunggu di rumah. 12 jemaah haji asal Jambi dan satu petugas haji, menghembuskan nafas terakhir di tanah suci, saat proses menunaikan ibadah haji.
Yan Apriadi, Plh. Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Jambi, mengatakan seluruh Jemaah haji yang meninggal di tanah suci, tekah ditanggung asuransi. Ahli waris akan menerima asuransi sebesar Rp 30 juta sampai Rp 50 juta.
“Itu nanti ada proses, prosesnya Certificate of Death (CoD) atau sertifikat kematian, itu nanti ketua kloternya menyerahkan ke bidang,” katanya.
“Jadi dari bidang haji itu nanti mengirimkan ke pusat,” tambahnya.
BACA JUGA:Stok Vaksin Imunisasi Bayi Kosong, Masyarakat Resah, Sudah Berbulan-bulan Tak Bisa Imunisasi
BACA JUGA:Sanusi dan Zuwanda Siap Bertarung, Mencari Ketum KONI Jambi Periode 2025-2029
Proses pencairan asuransi tersebut biasanya memakan waktu hampir sebulan.
“Biasanya proses pembayaran asuransi sekitar tiga minggu,” bebernya.
Sementara itu, ia mengatakan, ada beberapa kriteria penerima asuransi jamaah haji yang meninggal tersebut. Adapun kriteria itu yakni jamaah haji yang telah melakukan proses haji dan jamaah haji yang belum melakukan proses haji.
“Kalau dia sebelum haji (meninggal, red) itu agak lebih besar kalau tidak salah. Tapi kalau dia sudah haji, itu sejumlah setoran haji dia. Yang jelas semua yang meninggal itu dibatalkan haji bagi yang belum haji, terus kalau yang sudah haji dikasih asuransi,” kata Yan Afriadi.
Lebih lanjut, ia menjelaskan jamaah haji yang bakal dicover oleh asuransi dimulai dari keberangkatan jamaah berangkat dari asrama haji, sampai kembali ke asrama haji lagi.
“Tapi kalau besoknya setelah dari asrama haji (pulang menuju kabupaten masing-masing, red) itu sudah tidak di cover lagi oleh asuransi,” ungkapnya.
Pencairan asuransi, akan ditransfer ke rekening setoran haji milik Jemaah tersebut.
“Yang bisa mengambil, hanyalah ahli waris,” pungkasnya. (cr01/enn)